Bandarlampung, LE – Penasehat Hukum Arinal Djunaidi, Ansori SH. MH meminta Alzier Dianis Tabrani mencabut laporannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait pemecatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung.
Karena secara hukum menurut Ansori, dengan telah mengajukan pengunduran diri secara resmi ADT –panggilan akrab Alzier- berpengaruh langsung terhadap laporannya di PN Tanjungkarang dalam Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk.
Pelapor dalam kasus tersebut diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai Para Penggugat dan Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi sebagai tergugat. Baca juga: Delapan Pejabat Eselon III Termasuk Sekretaris dan Kabid Diskominfo Mutasi
"Harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi, mengingat objek perkara terkait pemberhentian Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2016-2021 telah nyata terjadi berhentinya selain diberhentikan yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri," jelas Ansori.
Untuk itu ditekankannya, pada persidangan mediasi yang akan digelar tanggal 30 Juli 2018 mendatang di PN Tanjungkarang, Ansori meminta supaya ADT mencabut gugatannya demi hukum.
Lebih lanjut diterangkan Ansori, pengunduran diri ADT menindaklanjuti Keputusan MK RI Nomor: 30/PUU-XVI/2018 yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf I undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam Ketentuan MK tersebut ditegaskan Anggota DPD RI tidak boleh dari pengurus partai politik. Baca juga: Ombudsman Lampung Terima 10 Laporan PPDB 2022
Sekedar mengingatkan, pemecatan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie menuai penolakan. Melalui Wakil Sekretaris Asep Yani, DPD Partai Golkar Lampung menggugat pemecatan Alzier ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, (26/6/2018).
Asep mendatangi PN Tanjungkarang dengan didampingi kader Golkar dan kuasa hukumnya, Willy. "Ini tindakan kesewenang-wenangan. Tahapan pemecatan itu ada tiga. Satu peringatan lisan, kedua SP1, ketiga SP2. Bukan ujuk-ujuk maen pecat," tegasnya seraya menunjukkan surat gugatan. (rif/nyla)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com