Jakarta, LE - Provinsi Lampung dan 16 provinsi lainnya, siaing tadi menerima penghargaan Pembina K3 Terbaik 2019, dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Selain Lampung Ke-16 provinsi tersebut yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Sulawesi Utara, serta Sulawesi Tenggara. Baca juga: Inilah Agenda TKN Jokowi di Lampung
Dalam keterangnnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjelaskan penghargaan itu untuk memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja dalam mengimplementasikan K3.
Seperti dalam sambutan yang dibacakannya, Hanif meminta dunia usaha tak menjadikan masalah K3 sebagai beban bagi perusahaannya. Hanif mengatakan K3 justru merupakan investasi sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan.
"Penerapan K3 di tempat-tempat kerja bisa semakin kita optimalkan, karena K3 ini untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya," kata Hanif saat memberikan sambutan Malam Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (22/4/2019). Baca juga: BRT Itera Bakal jadi Percontohan Bus Kampus Nasional
Selain penghargn K3, kementerian tenaga kerja juga menberikan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) kepada 1.052 perusahaan, sedangkan Penghargaan SMK3 diberikan kepada 1.466 perusahaan. Penghargaan program pencegahan HIV - AIDS di tempat kerja juga diberikan kepada 172 perusahaan.
Seperti dikutip dari kompas.com, Hanif menambahkan, dunia industri saat ini tengah memasuki era revolusi industri 4.0. Di era ini sejumlah jenis pekerjaan lama yang hilang dan muncul seiring pendekatan digital.
"Dengan munculnya jenis pekerjaan baru akan timbullah potensi-potensi bahaya baru yang perlu strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ujar Hanif. Baca juga: Gubernur Terima Penghargaan BPJS
Dia mengingatkan kembali bahwa K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
"Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien serta menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan," kata Hanif. Hanif mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3, mulai kampanye, seminar, sosialisasi, pelatihan, peningkatan pengawasan K3. Upaya tersebut sudah memperlihatkan hasil, sebab perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan. (kiki/net)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com