Bandarlampung, LE - Wakil Walikota Bandarlampung, Dedi Amarullah, menegaskan kebijakan penghapusan uang komite di seluruh sekolah negeri sudah menjadi ketetapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan seharusnya tidak lagi dipungut.
Kebijakan tersebut, menurut dia, telah lama disampaikan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, untuk meringankan beban orang tua siswa. “Selama ini memang sudah tidak ada. Kalau masih ada, nanti Ibu Wali Kota yang akan memberikan arahan langsung,” ujar Dedi, Kamis (6/11). Baca juga: Ryamizard: Butuh Satelit dan Drone untuk Pantau terorisme
Dedi meminta seluruh sekolah mematuhi kebijakan tersebut dan meyakini pihak sekolah akan mengikuti keputusan resmi pemerintah daerah. Ia menilai langkah itu sejalan dengan komitmen Pemkot dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani masyarakat.
“Tujuannya jelas, supaya pendidikan tetap inklusif dan tidak membebani orang tua. Pemerintah sudah berupaya menyediakan kebutuhan dasar pendidikan, tinggal bagaimana sekolah menjalankan aturan ini dengan baik,” katanya.
Pernyataan itu muncul setelah Komisi IV DPRD Bandarlampung meminta Pemkot segera menghapus pungutan komite di seluruh SMP negeri. Komisi IV menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar gratis, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baca juga: Pemprov Lampung Berikan Bantuan Sembako untuk Guru Mengaji yang Terdampak...
Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Asroni Paslah, mengatakan pihaknya masih menerima banyak keluhan terkait pungutan komite yang dianggap wajib oleh sebagian sekolah. Ia menegaskan pendidikan dasar sembilan tahun harus bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta penyelenggara pendidikan dasar.
“Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” ujarnya.
Asroni juga meminta Pemkot menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk menghapus pungutan komite secara resmi serta memperkuat alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar kebutuhan operasional sekolah dapat terpenuhi tanpa membebani orang tua. Baca juga: Lampung Juara II Nasional Pencegahan Terorisme
Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah lebih dulu menghapus pungutan komite di SMA/SMK melalui peraturan gubernur. DPRD, kata dia, siap mengawal penguatan BOSDA dan memastikan kebijakan pendidikan gratis berjalan di lapangan. “Pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Komisi IV menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada anak di Bandar Lampung yang terhalang bersekolah karena alasan ekonomi. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com