Bandarlampung, LE — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan seluruh puskesmas dan poskesdes wajib memberikan layanan kesehatan tanpa membedakan status kepesertaan BPJS. Warga yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap dijamin melalui program P2KM.
Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menekankan, “Siapapun pasiennya, BPJS atau bukan, harus tetap ditangani terlebih dahulu. Apalagi warga yang belum memiliki BPJS, mereka ditanggung melalui program P2KM,” ujar Muhtadi saat rapat pembahasan anggaran, Selasa (12/8). Baca juga: Grasstrack Piala Danbrigif Diikuti Ratusan Pembalap
Terkait tunggakan P2KM tahun 2024, Pemkot telah mengalokasikan anggaran dalam perubahan APBD. Dana miliaran rupiah, sekitar Rp10 miliar lebih, akan digunakan untuk melunasi tunggakan pengobatan di dua rumah sakit daerah, RS Adi dan RS Abdul Muluk.
Muhtadi menegaskan, tidak ada tunggakan di rumah sakit swasta, dan fokus Pemkot saat ini adalah meningkatkan layanan kesehatan sekaligus menyelesaikan tunggakan P2KM. “Sudah kita ajukan dalam perubahan APBD. Fokus Dinas Kesehatan saat ini adalah peningkatan layanan dan pelunasan P2KM,” pungkasnya. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com