19 Juni 2026

Pemkot Bandarlampung Gandeng Kejari untuk Tagih Pajak Tertunggak

Metropolis Rabu, 09 Juli 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE – Pemkot Bandarlampung menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memperkuat penagihan pajak yang masih menunggak. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang digelar pada Rabu (9/7) dalam rangka mendukung akselerasi program prioritas nasional, khususnya dalam bidang perpajakan.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi asta cita, delapan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini keterlibatan kejaksaan dapat mempercepat penagihan dan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Unila Gelar Anugerah Be Strong dan Festival Kebudayaan

"Kalau dibantu dengan kejaksaan, pajak-pajak yang menunggak bisa tertagih, dan dapat meningkat PAD Bandarlampung," ujar Eva.

Selain untuk meningkatkan PAD, kesepakatan ini juga mencakup penguatan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Termasuk pengamanan aset daerah, bantuan hukum, serta optimalisasi pendapatan dari aset milik daerah.

Eva menyebut, langkah ini menjadi strategi tepat untuk mendorong pemerintahan daerah yang tertib, bersih, dan taat hukum.

Baca juga: Perkuat Gerakan "Siger", TP PKK LAMPUNG Laksanakan Baksos dan E...

"Ini bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap langkah-langkah penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

Target Rp100 Miliar, Baru Terkumpul Rp2,7 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, turut hadir dalam penandatanganan dan menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa Kota Bandarlampung bisa menjadi percontohan bagi daerah lain di Lampung dalam upaya penegakan hukum dan optimalisasi pendapatan.

Baca juga: Pemerintah Kampung Bima Sakti Salurkan BLT DD tahun 2025 dan Gaji Insen...

"Maka saya sebagai Kajati langsung turun untuk membuka pintu secara langsung," kata Danang.

Danang mengungkapkan bahwa saat ini Kejati telah membantu dalam program penagihan pajak dengan capaian sementara sebesar Rp2,7 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari target bulan ini yang mencapai Rp100 miliar.

"Baru dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masih banyak potensi pajak lain yang bisa dikejar," jelasnya.

Baca juga: KPU Lampung: Partai Harus Siapkan Pengganti Jika Bacalon Tak Sehat

Pemkot dan Kejari berharap sinergi ini bisa mempercepat pemulihan dan penguatan fiskal daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bandarlampung. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com