Paslon Resmen Dan Cik Raden Batal Ajukan Gugatan Pilkada Waykanan Ke MK

Daerah Rabu, 11 Desember 2024    Admin

Way Kanan-  Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden batak mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Resmen Kadapi mengatakan, pihaknya batal mengajukan gugatan karena banyaknya kendala, terutama mencari saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan saat sidang

"Masyarakat takut jadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat dan pimpinan mereka," kata Resmen, Selasa (10/12).

Batalnya pengajuan gugatan Resmen dan Cik Raden juga dikonfirmasi oleh Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah.

Baca juga: Putri Zulhas Dorong Milenial Peduli Politik


"Paslon di Waykanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB," kata Hermansyah.

Sehingga, kata Hermansyah, sejauh ini hanya ada 5 Paslon di Lampung yang mengajukan gugatan pilkada ke MK. Berikut daftarnya:

1. Pringsewu: Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda

Baca juga: Gubernur Pimpin Ratas Pilkada Serentak 2020, Kesiapan Membuat Laporan Pel...

Kuasa Pemohon: Mona Tiara Putri
2. Pesisir Barat: Paslon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim

Kuasa Pemohon: Yazmi Dona, Sulistia Ningsih, Zahyan, Andana Marpaung, Aida Mardatillah dan Shinta Permata Sari Halim


3. Mesuji: Paslon Suprapto dan Fuad Amrulloh

Baca juga: Nanang Panen Raya Jagung Candipuro

Kuasa Pemohon: Susi Tur Andayani


4. Tulang Bawang: Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar

Kuasa Pemohon: Putra

Baca juga: Terima Kunjungan DPD, Sekda Bahas Bantuan dan Perekonomian


5. Pesawaran: Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali

Kuasa Pemohon: Ahmad Handoko dan Sofyan Zainuddin.

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Urip Sumoharjo No.88 Gunung Sulah, Wayhalim Bandar Lampung
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com