Way Kanan- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden batak mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Resmen Kadapi mengatakan, pihaknya batal mengajukan gugatan karena banyaknya kendala, terutama mencari saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan saat sidang
"Masyarakat takut jadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat dan pimpinan mereka," kata Resmen, Selasa (10/12).
Batalnya pengajuan gugatan Resmen dan Cik Raden juga dikonfirmasi oleh Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah. Baca juga: Jabat Ketua KPK Tipikor Lampung, Mance Fokus Buru Pelaku Korupsi
"Paslon di Waykanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB," kata Hermansyah.
Sehingga, kata Hermansyah, sejauh ini hanya ada 5 Paslon di Lampung yang mengajukan gugatan pilkada ke MK. Berikut daftarnya:
1. Pringsewu: Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Baca juga: Pj Gubernur Lampung dan Pj Bupati Pringsewu Raih JMSI Awards 2024, Siap T...
Kuasa Pemohon: Mona Tiara Putri
2. Pesisir Barat: Paslon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim
Kuasa Pemohon: Yazmi Dona, Sulistia Ningsih, Zahyan, Andana Marpaung, Aida Mardatillah dan Shinta Permata Sari Halim
Baca juga: Aktivitas Padat, ASN dari Metro ini Lulusan Tercepat dan Terbaik
3. Mesuji: Paslon Suprapto dan Fuad Amrulloh
Kuasa Pemohon: Susi Tur Andayani
4. Tulang Bawang: Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar
Kuasa Pemohon: Putra Baca juga: OJK Lampung Dorong Pengembangan UKM
5. Pesawaran: Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali
Kuasa Pemohon: Ahmad Handoko dan Sofyan Zainuddin.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com