17 April 2026

Paslon 1 dan 2 Tolak Tandatangani Real Count KPU

Politik Minggu, 08 Juli 2018    adminLE

Saksi paslon 2 Herman HN-Sutono ketika menghadiri rekapitulasi perolehan suara pilgub Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Minggu (8/7/2018). Foto: Nyla/LE-News

Bandarlampung, LE - Saksi pasangan calon (paslon) 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Herman HN-Sutono menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara pilgub di Ballroom Hotel Novotel, Minggu (8/7).

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Junaidi dan Chusnunia memperoleh suara tertinggi dibanding paslon lain dengan perolehan suara 1.548.506 atau 37,78%.

Baca juga: Badan Litbang Kemendagri Lakukan Kajian

Melihat hal ini saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dan paslon nomor urut 2 Herman HN- Sutono tidak berkenan menandatangi hal tersebut karena masih menunggu hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tentang Money Politic yang diduga dilakukan paslon 3.

Saksi Paslon 1 Amaludin mengaku pihaknya tidak mau menandatangi bukan mengenai persoalaan angka yang di raih oleh setiap paslon, tatpi ini dilakukan karena proses-proses yang mempengaruhi nilai atau angka yang diperoleh saat ini.

"Kita juga sedang melakukan gugatan kepada bawaslu dan saat ini sedang dalam peroses oleh. Jadi tetap kita tolak, karena proses yang dilakukan tidak benar dalam mendapatkan suara," ungkapnya.

Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Prov, Kab dan Kota Wajib Laporkan Inovasi Daerah

Sementara itu saksi dari paslon nomor urut 2 Endro Suswantoro Yahman mengaku pihaknya tidak melakukan penandatangan dikarenakan bukan karena angka yang diperoleh, tetapi proses penyelenggaraan pada pilgub kemarin yang banyak melakukan kecurangan money politik.

"Money politik ini menyebar di selusuruh wilayah secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Masyarakat pun tahu penyebaran ini dilakukan secara terbuka seperti orang yang ngasih permen, ini kan merusak demokrasi, dan "Setan Demokrasi" ini harus segera ditangkap", ujarnya.

Anggota komisi 2 DPR RI ini juga mengungkapkan pihaknya akan meminta Bawaslu RI untuk mengganti Bawaslu dan Panwaslu di Lampung untuk diganti seluruhnya karena dianggap tidak kapabel.

Baca juga: Soal Banjir, Herman HN Soroti Drainase Perumahan Asal Jadi

"Karena ada PPL 2 di setiap desa tidak berfungsi, intinya kita akan menunggu hasil dari gakumdu dan hasil dari pansus di DPRD provinsi, agar segala bentuk laporan mengenai politik uang bisa diselesaikan", kata dia.

Sementara itu ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan dalam Peraturan KPU No: 09/2018 tentang Pleno Rakpitulasi memang tertulis saksi yang menandatangani hasil pleno tersebut bagi saksi yang bersedia.

Hal tersebut tidak menjadi persoalana, Sebab pada esensinya menghitung dan menjumlahkan hasil dari kabupaten/kota menjadi hasil tingkat provinsi, karena ini merupakan pemilihan tingkat provinsi.

Baca juga: Dishub Ajukan Revitalisasi Marka Jalan 2026

"Ini tidak berpengaruh, ini baru penetapan rekapitulasi saja, untuk penetapan calon siapa yang menang kita masih ada waktu 3 hari untuk pengaduan ke Mahkama Konstitusi. Apabila tidak ada gugatan, 3 hari ke depan kita akan umumkan gubernur terpilih, namun apabila ada kita tunggu hasilnya MK," tandasnya. (rif/nyla)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com