Menggala, LE
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2018, yakni terhitung sejak 30 Oktober sampai 12 November 2018, Satlantas Polres Tulangbawang (tuba), Polda Lampung berhasil melaksanakan penertiban terhadap kendaraan mobil Roda Empat (R4) dan Roda Dua (R2) dengan menilang sebanyak 2.771 pelanggaran. Baca juga: Bupati Pesawaran Silaturahmi Ramadhan Bersama Masyarakat Kecamatan Kedond...
Kasat Lantas Polres Tulangbawang, AKP Agustinus Rinto, SE mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dengan rincian tilang 2.009 lembar STNK, 586 SIM, 111 unit R2 sepeda motor, 4 unit mobil Minibus dan Pick Up serta 1 unit Mobil Truck, untuk pelanggar lalulintas didominasi karyawan/swasta sebanyak 1.891 orang, Sopir sebanyak 221 orang, pelajar/Mahasiswa sebanyak 113 orang, ASN sebanyak 60 orang dan Profesi lainnya sebanyak 426 orang.
"Kendaraan yang mendominasi penindakan tilang pada Operasi Zebra kali ini adalah mobil barang sejumlah 1.332 unit, menyusul sepeda motor sebanyak 1.089 unit serta mobil penumpang 286 unit terakhir mobil bus 22 unit," ucap Agustinus pada gelar konfrensi pers di Gedung Satlantas Polres setempat, Selasa (13/11/2018).
Dilanjutkan dia, untuk dominasi usia pelanggaran lalu lintas dilakukan usia 36-40 tahun dengan jumlah 448 orang, rata-rata pelanggar ini tidak memakai helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga menghimbau kepada seluruh pengemudi yang melintas. Baca juga: Reihana Benarkan Pasien Corona Sudah 8 Orang
"Terutama untuk pengemudi kendaraan sepeda motor agar selalu menggunakan helm demi keselamatan dan melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan berupa STNK dan SIM. Untuk warga masyarakat yang telah memenuhi syarat usia dalam pembuatan SIM, agar kiranya segera membuat SIM, " himbau Kasatlantas.(LE-Dirwanto)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com