Bandarjaya, LE
Residivis maling motor ditangkap saat bersembunyi di rumah mertua. AK (33) warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, ahirnya harus meringkuk di hotel prodeo milik Polsek Terbanggibesar. Baca juga: Retribusi Sampah Metro Libatkan Pamong RT dan RW
Pasalnya residivis tersebut, kembali berbuat ulah pada Jumat (2/11), menggondol motor Honda Beat, milik Bambang Irawan (41) warga Bandarjaya Timur. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Doni Hendri Dunan SE, kepada wartawan Senin (12/11).
Menurut Kompol Doni, pelaku mencuri motor milik korban, yang saat itu terparkir di depan toko milik korban Bambang.
"Saat itu korban, memarkir motor di depan rukonya, lalu masuk dan menyusun barang. Setelah keluat korban kaget karena motor miliknya sirna dari pandangan mata," jelasnya. Baca juga: Bupati Lamteng Kukuhkan Pengurus KTNA Punggur
Selanjutnya ujar Kompol Doni korban melaporkan ihwal pencurian motor miliknya ke Polsek Terbangginesar.
Kemudian lanjut Kapolsek, pelaku yang berhasil merusak kunci kontak motor korban, sukses membawanya kabur ke arah Padangratu.
"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kapoksek. Baca juga: Herman HN Resmikan Gedung Baru Denpom Lampung
Ia menjelaskan, petugas yang terus melakukan penyelidikan, berhasil mengendus keberadaan pelaku berikut barang-buktinya. "AK, berhasil kita amankan saat, berada di rumah mertuanya, di salah satu Kampung dalam Kecamatan Gunungsugih," tuturnya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti, diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (LE-gunawansyah)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com