Bandarlampung, LE – Pemkot Bandarlampung melalui Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) setempat mengadakan pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP) bagi pejabat pengadaan di kelurahan dan kecamatan.
Pelatihan rencananya akan digelar selama 20 hari dan dihadiri oleh perwakilan kelurahan dari dua kecamatan per harinya. Baca juga: Nanang Lantik 123 Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV
Kepala UPT LPSE Bandar Lampung, Sony Rahardian mengatakan, pelatihan inputing RUP yang digelarnya menindaklanjuti Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dalam pasal 5 permendagri tersebut disebutkan proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu ketentuan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sehingga wajib dituangkan dalam RUP.
"Nah, karena wajib masuk dalam RUP karenanya kami berinisiatif menggelar pelatihan, agar pejabat pengadaan di tingkatan kecamatan dan kelurahan tidak bingung untuk melaksanakan ketentuan baru ini," jelasnya, Rabu (7/8/2019). Baca juga: Potensi Perikanan Tangkap di Lampung Tinggi
Target pelatihan diterangkannya, adalah pejabat pengadaan di kecamatan dan kelurahan se-Bandarlampung. "Target kita nantinya selesai pelatihan kegiatan dana kelurahan dan pengadaan lainnya masuk dalam RUP, dan bisa diakses oleh masyarakat," jelasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com