BANDARLAMPUNG, LE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung segera menerjunkan tim pengawasan melekat untuk menertibkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah rumah makan.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan tim Satgas Mitigasi Bencana terkait limbah lemak buangan usaha kuliner yang menyumbat saluran drainase umum.
Plt. Kepala DLH Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto, menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi usaha kuliner guna mengecek kelayakan pengelolaan limbah cair. Selain inspeksi, DLH juga akan menerbitkan surat edaran peringatan kepada para pelaku usaha. Baca juga: Rupiah Menguat Saat Pasar Apresiasi Instrumen DNDF
"Kami menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat rumah makan terkait adanya informasi buangan air, lemak, atau limbah yang tidak terkelola dengan baik. Nanti kami juga akan membuatkan surat edaran agar mereka tidak membuang air limbahnya langsung ke drainase," ujar Budi, Rabu (4/11/2026).
Terkait sanksi, Budi menyatakan pihaknya mengedepankan langkah persuasif sebelum menempuh jalur hukum. "Kita lakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Kalau memang nanti tidak ditindaklanjuti, maka kita akan lakukan penegakan dengan menggunakan instrumen Gakkum (Penegakan Hukum) yang ada," tegasnya.
Langkah proaktif DLH ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Satgas Mitigasi Bencana yang terdiri dari BPBD, Damkar, DLH, dan Satpol PP menemukan tumpukan limbah lemak menyumbat saluran drainase di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Enggal. Tumpukan tersebut terungkap saat petugas gabungan tengah membersihkan sedimentasi sebagai langkah antisipasi banjir menjelang musim hujan. Baca juga: Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik Terima Kunjungan SMSI Lampung
Limbah penyumbat tersebut diketahui berasal dari aktivitas pembuangan Rumah Makan (RM) Putih Minang di kawasan setempat. Menindaklanjuti temuan tersebut, Camat Enggal, Supriyadi, langsung menginstruksikan pihak pengelola untuk mengevaluasi tempat penampungan dan filter khusus lemak (grease trap).
Merespons instruksi tersebut, Pimpinan RM Putih Minang, Rudi, menyatakan kooperatif dan siap melakukan perbaikan. Ia berjanji akan segera membenahi saringan lemak di tempat usahanya guna mencegah limbah kembali mencemari saluran air umum. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com