BANDAR LAMPUNG, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah persuasif dan solutif dalam menata ulang kawasan fasilitas umum (fasum) di Jalan Raflesia Raya, RT 013/Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Senang. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak penertiban tidak dibiarkan telantar, melainkan direlokasi dengan fasilitas kios gratis di kawasan Sukaraja, pemberian bantuan tunai, serta akses pinjaman modal tanpa bunga.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa penataan ini mengacu Perda No: 07/2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda No: 01/2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Fasum yang selama ini digunakan untuk berdagang akan dikembalikan fungsinya dan disulap menjadi taman bermain anak yang ramah lingkungan.
"Penataan fasilitas umum diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya mencari solusi bagi pelaku usaha yang terdampak, sehingga ketertiban kota tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh penghidupan," tegas Eva Dwiana. Baca juga: Arinal Dukung Bandarlampung Jadi Kota Terbesar ke-Tiga se-Sumatera
Langkah humanis Pemkot ini disambut lega oleh para pedagang. Mereka sepakat untuk membongkar lapak secara mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap program penataan aset daerah tersebut.
Ahmad Ridho Jauhari, salah satu pedagang yang membuka jasa permak jeans di lokasi tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapat penjelasan langsung dari Wali Kota beserta jajaran kecamatan, Jumat (23/10/2026). Ia mengaku para pedagang kini merasa tenang karena mendapat kepastian tempat usaha.
“Kami hanya meminta penjelasan dan waktu. Setelah Bunda Eva datang dan memberikan penjelasan serta arahan, kami merasa sedikit lebih tenang. Kami juga berterima kasih karena telah diberikan bantuan berupa tempat untuk usaha,” ujar Ahmad di lokasi usahanya. Baca juga: IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah
Apresiasi serupa turut disampaikan oleh Triana Devi (pedagang gorengan) dan Mendra Putra (pelaku usaha tambal ban). Mereka berharap bantuan modal dan fasilitas kios baru ini dapat menjaga kelangsungan ekonomi keluarga mereka pascarelokasi.
Ke depan, penertiban serupa juga akan menyasar PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Sultan Agung, Way Halim. Wali Kota telah menginstruksikan aparatur pamong, jajaran kecamatan, dan Satpol PP untuk bersinergi mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, sembari tetap membuka ruang dialog guna mencari jalan keluar yang adil bagi pelaku usaha mikro di Bandar Lampung. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com