Bandarlampung, LE
Perkara sidang lanjutan dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (12/11) dengan agenda menghadirkan empat orang saksi.
Keempat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Andri Kurniawan masing masing, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP) Kelas IIB Kalianda Sutarjo, pegawai koperasi Lapas Tri Warsito, narapidana (napi) Lapas Kalianda Masuri alias Tabrar dan napi Lapas Wayhuwi Raja Hadi Rahman. Baca juga: DPRD Desak Disporapar Kota Metro Selesaikan Proyek Flying Fox
Dalam sidang itu KPLP Kelas IIB Kalianda Sutarjo menerangkan hubungan saksi Marzuli dan Muchlis Adjie. "Hubungan mereka sangat akrab seperti anak dan bapak. Karena sering terlihat Marzuli sering dipanggil bapak (Muchlis Adjie) sebagai kalapas ke ruangannya," kata Sutarjo dihadapan persidangan
Dikatakan oleh Sutarjo ia tidak berani mengambil handphone milik Marzuli, saat ia melihat saksi Marzuli ketahuan sedang menggunakan handphone untuk menelpon. "Ya, saya nggak berani. Karena waktu itu dia (Marzuli) sedang menerima telpon dari Kalapas Muchlis Adjie," terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut Sutarjo, peran Muchlis Adjie juga sangat besar disaat Marzuli hendak ingin meminta izin untuk berobat ke Bandarlampung terkait penyakit kulit Baca juga: Ahmad Mufti Salim Bakar Semangat Kader Menangkan Riyanto-Umi Dan Mirza-Ji...
"Saat dia meminta izin mau berobat itu saya tolak, karena saya lihat penyakitnya juga bisa diatasi dan enggak perlu berobat diluar. Lalu, enggak lama kemudian Kalapas SMS ke saya dan memberitahukan untuk membantu Marzuli berobat diluar. Saat itu Kalapas sedang berada di Bogor," kata dia.
Lalu, terkait uang punggutan kamar untuk membayar listrik dan air yang diterangkan sebelumnya oleh saksi Marzuli saat menjadi saksi sidang lalu, Sutarjo membantahnya. Menurut Sutarjo hal itu tidak pernah terjadi. "Uang kamar itu enggak ada pak. Jadi uang di punggut Marzuli itu diakuinya uang dari pembebasan lahan tol dari orangtuanya," tandasnya. (LE-arliyus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com