17 April 2026

KPK Telusuri Aliran Fee Proyek Zainudin Hasan Rp56 M

Kriminal Kamis, 11 Oktober 2018    adminLE

Bandarlampung, LE - KPK menelusuri aliran dana Rp56 miliar dalam kasus dugaan suap ke Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Uang itu diduga merupakan fee proyek sejak tahun 2016 hingga 2018.

"Kami lakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek-proyek lain di tahun 2016, 2017 dan 2018 di Dinas PUPR. Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp56 miliar dalam proyek-proyek tersebut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dilansir detik.com, Rabu (10/10/2018).

"Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain," sambungnya.

Baca juga: Tabrak Aturan? Pansus DPRD Bandarlampung Bidik 81 Tenaga Ahli Pemkot

Febri mengatakan KPK sedang menelusuri aset milik Zainudin. Hal itu dilakukan untuk keperluan asset recovery.

"KPK perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan asset recovery nantinya agar nanti jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkrah, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," jelasnya.

Dalam perkara ini, Zainudin, yang merupakan adik Ketua MPR Zulkfili Hasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur.  Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: HUT Lampung ke-60, Gubernur Apresiasi Bangun Lampung Prestasi

Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR. KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, yang diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Segera Disidangkan

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara suap yang melibatkan mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan mulai masuk ke meja hijau. Salah satu tersangka yang bakal diadili yaitu Gilang Ramadan yang disangka memberikan suap ke Zainudin.

"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Gilang Ramadan) kepada penuntut umum hari ini," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (24/9).

Baca juga: Arinal dan Ibu Riana Lakukan GO Lamban Batik Lampung

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Lampung," sambung Febri. Gilang merupakan pengusaha dari CV 9 Naga yang diduga memberikan suap pada Zainudin. Suap diberikan berkaitan dengan proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Zainudin diduga mendapatkan imbalan sebesar 10 hingga 17 persen. Dua tersangka lainnya yaitu Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PU Lampung Selatan diduga berperan sebagai kepanjangan tangan dari Zainudin untuk mengurus proyek hingga penerimaan duit. (zab/net)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com