4 Juni 2026

Korupsi Mebel SD/SMP, Evan Mardiansyah Kembalikan Uang Negara

Kriminal Jumat, 10 Agustus 2018    adminLE

Bandarlampung, LE - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan mebel sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat berlanjut. Kali ini, sidang dianjutkan dengan agenda pemacaan duplik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, terdakwa Evan Mardiansyah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta. "Ada sekitar Rp65 juta uang yang terpakai oleh Evan," ucap Alhajar Syahyan, penasehat hukum terdakwa, Jum'at (10/8/2018).

Ia menambahkan, soal uang kurang lebih sebesar Rp600 juta rinciannya sudah jelas. Namun, untuk mengetahui uang tersebut pihaknya berharap perkara tersebut dibuka secara terbuka. "Tapi harus ada aktor utamanya, kenapa harus dia aja," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Lamsel Targetkan 100 Persen Akses Sanitasi Rampung di 2019

Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diharapkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp642 juta subsider 12 tahun kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. 65 ayat (1) KUHP. (yus)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com