18 April 2026

Kejati Lampung Tahan Tiga Petinggi PT LEB

Kriminal Senin, 22 September 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE — Drama korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir dan menyeret banyak pihak. Senin (22/9) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan serta menahan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka.

Mereka adalah Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), Hermawan Eriadi (Direktur Utama), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional). Sekitar pukul 21.50 WIB, ketiganya keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda.

Tanpa sepatah kata pun, mereka langsung digiring aparat kepolisian menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan.

Baca juga: SMA YP Unila Singkirkan SMA Fransiskus Final Honda DBL

Kasus korupsi PT LEB sejatinya bukan perkara baru. Perusahaan daerah ini sebelumnya telah menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bahkan hingga kini Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 58 saksi, termasuk eks Penjabat Gubernur Lampung Samsudin. Keduanya (Arinal-Samsudin) masih berstatus saksi.

Meski demikian, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Arinal Djunaidi dengan total nilai fantastis mencapai Rp38,5 miliar. Rinciannya meliputi:

  • 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar
  • Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar
  • Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sebesar Rp1,35 miliar
  • Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
  • 29 sertifikat tanah (SHM) dengan total nilai Rp28,04 miliar

Deretan penyitaan ini semakin mempertegas bahwa dugaan korupsi di PT LEB bukan sekadar penyalahgunaan dana di level direksi, tetapi juga menyentuh lingkaran kekuasaan di Lampung.

Baca juga: SMK Perintis Adiluhur Lamtim Menimba Ilmu di IIB Darmajaya

Adapun dugaan korupsi yang menjerat PT LEB terkait pengelolaan participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana senilai 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp271 miliar tersebut diduga kuat telah disalahgunakan.

Kejati Lampung menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com