Selasa, 28 Juli 2026

Kabar Gembira, Pemkot Bandar Lampung Hapus Denda PBB

Metropolis Senin, 22 Juni 2026    RIFKI MARFUZI

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.

BANDAR LAMPUNG, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat dengan membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program pemutihan denda pajak ini akan berlangsung hingga akhir tahun, tepatnya pada 31 Desember 2026.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Atasi Banjir Menahun di Jalan RE Martadinata

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan bahwa kebijakan ini mencakup tunggakan pajak dalam rentang waktu yang sangat panjang.

"Kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025," ujar Yusnadi, Senin (22/6/2026).

Menurut Yusnadi, langkah ini merupakan upaya nyata Pemkot Bandar Lampung untuk membantu perekonomian warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak. Ia berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan momentum ini.

Baca juga: Lima Dosen IIB Darmajaya Lolos Hibah Penelitian Kemenristek/BRIN

Selain penghapusan denda tunggakan, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan stimulus berupa pengurangan nilai PBB khusus untuk Tahun 2026. Diskon ini diberikan bervariasi bergantung pada besaran ketetapan pajak masing-masing warga.

"Wajib pajak dengan ketetapan Rp 0 hingga Rp 150.000 memperoleh pengurangan 100 persen atau bebas PBB. Sementara ketetapan Rp 150.001 hingga Rp 300.000 mendapat pengurangan 50 persen, dan ketetapan Rp 300.001 hingga Rp 500.000 memperoleh pengurangan 30 persen," jelas Yusnadi.

Yusnadi menjelaskan, pemberian diskon tersebut secara khusus difokuskan untuk membantu masyarakat pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan yang rendah.

Baca juga: Pj Gubernur Lampung Lepas Purnabakti Sekdaprov Fahrizal

Lebih lanjut, ia mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pembayaran sebelum masa jatuh tempo pada 30 Juni 2026 agar terhindar dari munculnya tunggakan baru di masa mendatang.

"Kami harap masyarakat dapat segera membayarkan pajaknya. Pendapatan pajak daerah ini nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com