Bandarlampung, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi meluncurkan kebijakan pro-rakyat yang sangat dinantikan. Di bawah instruksi langsung Walikota Eva Dwiana, warga kini bisa menikmati pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kategori tertentu serta potongan harga yang signifikan bagi kategori lainnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan langkah konkret pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang penuh tantangan. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa pemberian keringanan ini dilakukan secara terukur agar manfaatnya tepat sasaran, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Baca juga: Arinal Lakukan MoU dengan Perusahaan Pupuk dan Perbankan, Tandai Kebangki...
Berdasarkan instruksi Walikota, nilai pajak PBB yang berada pada rentang Rp0 hingga Rp150.000 sepenuhnya dibebaskan atau gratis. Sementara itu, bagi warga dengan nilai pajak antara Rp150.001 hingga Rp300.000, pemerintah memberikan potongan sebesar 50 persen. Tak hanya itu, nilai pajak yang berada di kisaran Rp300.001 sampai Rp500.000 juga mendapatkan potongan sebesar 30 persen.
"Kebijakan ini dirancang agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah secara langsung melalui keringanan finansial yang nyata," ujar Yusnadi, Minggu (15/02/2026).
Selain memberikan potongan harga, Pemkot Bandarlampung juga melakukan revolusi dalam kemudahan bertransaksi. Warga kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor dinas karena proses pembayaran telah terintegrasi secara digital. Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui pemindaian QRIS atau melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Baca juga: KPU Balam Anggarkan Pilkada 2024 Capai Rp53M
Guna mempercepat proses, barcode pembayaran telah didistribusikan secara luas. Pihak Bapenda juga telah menginstruksikan jajaran Camat, Lurah, hingga Ketua RT untuk aktif mensosialisasikan kemudahan ini kepada warga di wilayah masing-masing.
Melalui sinergi antara kebijakan pajak yang ringan dan sistem pembayaran yang modern, Wali Kota Eva Dwiana berharap tingkat kepatuhan warga terus meningkat demi keberlanjutan pembangunan Kota Tapis Berseri yang lebih baik. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com