Bandarlampung, LE - Walikota Herman HN menyerahkan Surat Keputusan (SK) 428 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot setempat di Gedung Semergou, Senin (1/4/2019).
Ke-428 CPNSD tersebut merupakan hasil formasi penerimaan PNS tahun 2018. Mereka terdiri dari 180 tenaga kesehatan, 280 tenaga pendidik, dan sisanya untuk tenaga teknis lainnya. Baca juga: Hari Pahlawan, Mingrum Inspektur Upacara HP ke-78
Para CPNS itu masih harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun. Selama masa percobaan, para CPNS akan menerima gaji 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.
Setelah mereka resmi menjadi PNS barulah mendapatkan gaji 100 persen. Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam PP No: 30/2015.
Walikota mengharapkan kepada para CPNS baru diangkat itu untuk bekerja sungguh-sungguh serta menjaga amanah yang diberikan. Baca juga: 57 Tahun Berkiprah, IOH Tegaskan Komitmen Bertansformasi AI TechCo
"Saya harapkan kepada ASN yang baru menerima SK ini untuk kerja keras serta dapat menjalankan amanah dengan baik," ujarnya.
Selain menjaga amanah, orang nomor satu di Bandarlampung tersebut mengingatkan para CPNSD untuk menjaga integritasnya serta bekerja sesuai aturan.
"Saya ingatkan untuk tidak KKN, korupsi serta berbuat yang melanggar hukum, kerja sesuai atruran yang ada," katanya. Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-73, Dimas Ronggo Panuntun Gelar Lomba Volly Ball
Sementara itu salah seorang CPNS penerima SK Farhan mengungkapkan rasa bahagianya saat dirinya diterima dan akan mengajar di SMPN 37 Bandarlampung.
"Penerimaan ini fair. Saya tidak pake uang juga beking-bekingan. Saya akan selalu ingat pesan walikota untuk menjaga integritas, apa lagi saya seorang guru," ujarnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com