3 Juni 2026

Gelapkan 18 Ton Gula PT. PSMI, Oknum PNS Divonis 38 Bulan Penjara

Kriminal Rabu, 18 Juli 2018    adminLE

Bandarlampung, LE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun dua bulan penjara kepada Rahendra Murti Adityo (37), oknum PNS Dinas PU Kabupaten Lampung Utara karena terbukti menggelapkan 18 ton gula pasir milik PT. PSMI.

Vonis dibacakan Hakim Yus Enidar didamping dua Hakim Anggota Samsudin dan Aslan Ainin dalam persidangan yang digelar, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Yusa pengganti Jaksa pengganti Andi Gustiawan menghadirkan saksi atas nama Agung, dipersidangan saksi Agung menuturkan bahwa gula tersebut akan dipindah dari mobil ukuran besar ke mobil ukuran lebih kecil.

Terdakwa kata saksi hanya menghubungi untuk minta tolong dicarikan pembeli gula. Namun dia tidak mengetahui gula tersebut berasal dari mana. 

"Jadi saya hanya mencarikan orang yang mau membeli gula. Saya komunikasi melalui telepon. Sebelumnya semua dibicarakan di salah satu rumah makan dan disepakati terkait hal itu. Terdakwa juga mengaku bahwa gula tersebut milik imam," jelas Agung. 

Baca juga: Bangkitkan UMKM di Masa Pandemi, Pemkot Gelar Businees Development Center

Siswanto saksi lainnya yang dihadirkan menegaskan, jika dirinya hanya mengetahui gula tersebut milik PT. PSMI Way Kanan dan akan dibawa ke gudang daerah Telukbetung, tetapi justru malah dibawa ke daerah Rajabasa oleh terdakwa.

"Dikasih tahu terdakwa kalau ada yang mau beli langsung kabari saja, untuk harga Rp450 ribu/sak, akhirnya saya langsung cari pembeli. Saya itu sempat tanya itu gula dari mana, tapi dia jawab ada pokoknya. Kenapa gak turunkan di Telukbetung kata saya, terdakwa jawab kalau disana macet dan yang lain-lain," beber Siswanto dalam persidangan. 

Saksi juga membenarkan bahwa gula tersebut dibongkar dari kendaraan roda empat jenis fuso kekendaraan roda empat jenis truk dan pick up. "Jadi waktu itu gula dibongkar dari fuso ke mobil truk, itu ada dua dan satu mobil pick-up dan dibawa ke Jagabaya, yang membayar imam waktu itu," imbuhnya.

Baca juga: Sekdaprov Lampung Hadiri Bimtek Pembinaan Ideologi Pancasila

Dari hasil penjualan gula tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp162 juta. Akibat perbuatan terdakwa, PT. PSMI Way Kanan dalam hal ini saksi Asep Jamaludin mengalami kerugian 18 Ton gula seharga Rp252 Juta. (rif/yus)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com