Bandarlampung, LE – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, kembali menjadi sorotan publik. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memintai keterangannya terkait dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), dengan nilai kasus diperkirakan 17,28 juta dolar AS.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung Kamis (4/9) selama kurang lebih 5–6 jam. “Pemeriksaan ARD hari ini sudah selesai. Ini pertama kalinya beliau kami mintai keterangan,” ungkap Armen. Baca juga: Kungker ke Lampung Selatan, Komisi X DPR RI Pantau Dampak Tsunami bagi Se...
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk Arinal. Sebelumnya, Rabu (3/9), tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Hasilnya, aparat berhasil menyita aset senilai total Rp38,5 miliar.
Rinciannya meliputi, 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, Logam mulia 645 gram setara Rp1,29 miliar, Uang tunai dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, Deposito Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah diperkirakan senilai Rp28 miliar
Armen menegaskan, seluruh barang bukti ini akan didalami untuk menelusuri aliran dana PI 10 persen, yang diketahui masuk ke Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama. Baca juga: Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Lokasi Banjir
Penyidik juga memastikan akan memanggil pihak terkait lainnya untuk melengkapi bukti sebelum menentukan tersangka. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Lampung. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com