BANDAR LAMPUNG – Persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan register kembali menjadi perhatian serius. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung,Putra Jaya Umar, menegaskan perlunya kebijakan tegas namun tetap berkeadilan dalam menyikapi maraknya penguasaan lahan hutan register oleh masyarakat, tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan dan aspek sosial ekonomi warga sekitar.
Menurut Putra Jaya Umar, tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakter berbeda, namun keduanya sama-sama harus dikelola negara secara bijak. Ia menekankan bahwa hutan register pada prinsipnya merupakan kawasan yang wajib dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai hutan lindung. Baca juga: Pemprov Lampung Dukung Pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Keliling P...
“Keberadaan tanah ulayat dan hutan register sudah jelas. Menurut saya, keduanya harus dikelola secara bijak. Fungsi hutan harus dikembalikan, terlebih hutan lindung,” ujar Putra Jaya Umar, Rabu (28/1).
Baca juga: KAHMI dan Forhati Lampung Gelar Baksos
PolitisiPartai Golkarini mengingatkan, fungsi utama hutan lindung adalah menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai kawasan penghijauan dan penahan air. Karena itu, pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai peruntukan akan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.
Ia juga menyoroti banyaknya kawasan hutan register di Lampung yang kini berhimpitan dengan permukiman penduduk. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kehadiran negara melalui kebijakan yang adil serta berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Baca juga: "Kue Cucur" Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
“Misal di Lampung Tengah, ada wilayah yang diambil masyarakat lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau disewakan ke pihak lain, fungsi hutannya tidak akan bisa dimaksimalkan,” tegasnya.
Baca juga: Walikota Bandar Lampung Menandatangani Nota Kesepakatan Pemkot dan Kejaks...
Putra Jaya Umar turut menyinggung kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan kemudian dirambah oleh masyarakat. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan fungsi ekologis hutan, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
“Kalau dari saya, kembalikan lagi fungsi hutan itu. Jangan sampai kawasan hutan lindung berubah jadi lahan produksi yang merusak,” katanya. Baca juga: Polda Lampung Rolling 9 Pejabat di Polres Lampura
Sebagai solusi jangka panjang, Putra Jaya Umar mendorong kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Ia menilai, keterlibatan warga justru menjadi kunci menjaga kawasan register, selama jenis tanaman yang dikembangkan selaras dengan fungsi hutan lindung.
Baca juga: Egi-Syaiful Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Perdana, Momentum Perkuat Ke...
“Kita tetap memberdayakan masyarakat, tapi kembalikan fungsi hutan tersebut. Contohnya tanami dengan aren. Fungsi hutannya bagus, akarnya bisa sampai 10 meter ke bawah sehingga sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.
Selain memiliki manfaat ekologis, tanaman aren juga dinilai bernilai ekonomi tinggi. Pengembangannya diyakini mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menghasilkan produk bernilai jual, sehingga masyarakat tetap memperoleh penghidupan tanpa harus merusak hutan. Baca juga: Pemkot Pantau Jalan Tikus di Bandarlampung
“Pengembangan tanaman aren menjadi alternatif konkret yang tidak hanya mendukung konservasi tanah dan air, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com