18 April 2026

DPRD Lampung akan Panggil RSBW

Kriminal Minggu, 09 September 2018    adminLE

Nur Fajri Vanza Javier (14) pasien lakalantas yang ditolak oknum dokter RSBW karena belum mampu melunasi uang muka biaya operasi sebesar 50 persen. (Foto: Ist/warta9.com)

Bandarlampung, LE - DPRD Lampung berencana memanggil Managemen Rumah Sakit Umum Bumi Waras Lampung terkait dugaan penolakan pasien darurat.
 
Kepastian hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni, Sabtu (8/9/2018). Dia menegaskan, akan memanggil kembali RSBW untuk dimintai keterangan terkait buruknya kinerja dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Kasus pelayanan dan kinerja yang buruk ini sebelum nya telah terjadi beberapa waktu lalu. "Mereka sudah janji mau memperbaiki pelayanan dan kerja nya, kasus dulu harusnya menjadi cambuk mereka, dulu ada kasus pasien meninggal karena kelalaian mereka," tegasnya.

Baca juga: Bupati Nanang Ermanto dan Ketua Tim Penggerak PKK Winarni Penerima SWK Me...

Masih sambung politisi perempuan Gerindra ini, jika masalah ini tidak terselesaikan oleh DPRD Bandarlampung maka pihaknya yang akan turun tangan. Bahkan jika terbukti melakukan penolakan pasien darurat, tidak akan sungkan untuk merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

"Ini kan sebenarnya ranah DPRD Bandarlampung tapi kami janji jika tidak selesai disana maka kami akan panggil kembali, dan akan membuat keadilan untuk pasien agar tidak terulang lagi pada pasien yang lain," tukasnya.

Elly Wahyuni juga mengungkapkan, jika RSBW sempat berjanji akan membenahi dan memperbaiki kinerja dan pelayanan di bidang kesehatan. "Ini yang kita sesalkan mengapa saat ini terulang kembali terulang, nanti kita cari tahu akar masalahnya," pungkas dia.
 
Sekedar diketahui, diduga hanya karena belum mampu membayar uang muka operasi  RSBW melalui oknum dokter BS menolak melakukan tindakan medis kepada korban lakalantas Nur Fajri Vanza Javier (14), Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Proyeksi Pendapatan Lampung Rp7,5 T

Oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50%. Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut. (nyla)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com