Bandarlampung, LE — Kesabaran Komisi I DPRD Kota Bandarlampung terhadap pengelola Wisata Alam Bukit Aslan tampaknya telah habis. Setelah dua kali rapat dengar pendapat (RDP), pengusaha dinilai tetap mengabaikan kewajiban melengkapi perizinan usaha.
Dalam hearing yang digelar Jumat (18/7), terungkap bahwa pengelola Bukit Aslan belum juga dapat menunjukkan dokumen perizinan prinsip dan operasional yang diminta. Padahal, pada RDP sebelumnya, pihak legislatif telah memberikan tenggat waktu agar pengelola segera melengkapi perizinannya. Baca juga: Umi Denda Optimistis Hadapi PON 2020
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Romi Husin, mengusulkan langkah tegas berupa penutupan lokasi wisata dan pemasangan garis polisi (police line) di area Bukit Aslan, yang terletak di Way Gubak, Kecamatan Sukabumi.
“Kita sudah beri waktu, bahkan sudah ke lokasi, tapi tidak juga ada tanggapan yang jelas. Kali ini saya usulkan kita turun ke lapangan untuk action, pasang police line, dan tutup sementara jika memang tidak ada izin,” tegas Romi dalam rapat yang dihadiri perwakilan pengelola dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, Komisi I sudah berupaya memberikan ruang dialog dan waktu cukup panjang kepada pihak pengelola. Namun, tanggapan dari manajemen dinilai tidak serius, bahkan dinilai hanya ingin meraup keuntungan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Baca juga: Pojok Literasi Desa (Polised) : Inovasi Mahasiswa KKN Unila untuk Meningk...
“Yang datang ke hearing saja bukan orang yang berwenang, tidak bisa menjawab soal izin. Ini jelas menunjukkan ketidakseriusan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Anggota Komisi I lainnya, Hendra Mukri, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap pengelola yang dianggap tidak kooperatif.
“Kami sayangkan, mereka utus orang yang tidak memahami substansi. Ini bukan etika yang baik dalam berurusan dengan lembaga resmi. Kalau tidak bisa menunjukkan izin, ya jangan buka usaha dulu,” katanya. Baca juga: Mahasiswa KKN–PLP FKIP Gelar Prabha Edu-Fest di SMPIT Auladina Indo
Dalam kesimpulan rapat, Komisi I menyepakati untuk merekomendasikan tindakan tegas berupa penutupan sementara dan pemasangan garis polisi di lokasi Bukit Aslan. Penertiban ini rencananya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta instansi teknis terkait lainnya.
“Langkah ini sebagai bentuk peringatan keras. Kalau izin tidak ada, aktivitas harus dihentikan dulu. Kita tidak ingin Bandarlampung jadi kota yang longgar terhadap aturan,” tegas Romi.
Dihubungi terpisah, Asisten Manajer Operasional Wisata Bukit Aslan, Kristin, mengatakan bahwa hasil hearing akan segera dilaporkan kepada manajemen pusat. “Kami catat dan akan segera sampaikan ke pimpinan,” singkat Kristin. Baca juga: Diminta Tebus Seragam, Wali Murid SDN 15 Resah
Hearing yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandarlampung ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Sri Ningsih Djamsari, Yuni Karnelis, dan Edison Hadjar. Mereka menyuarakan nada senada: DPRD tidak akan diam jika ada pelaku usaha yang mengabaikan peraturan.
“Kami terbuka terhadap pengusaha yang ingin berkontribusi pada pariwisata. Tapi jangan main-main dengan aturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” tutup Hendra. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com