Bandarlampung, LE – Sanksi tegas bagi Tower Base Transceiver Station (BTS) tidak berizin alias liar adalah pembongkaran. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, Rabu (4/3/2020).
"Sebagai penegak peraturan daerah, kewenangan pembongkaran atau penebangan tower liar diberikan kepada Polisi Pamong Praja," ungkapnya, sikapi keberadaan tower BTS liar di Jl. AMD RT. 12 LK.I Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjungsenang. Baca juga: Curi Burung Murai Epiansyah Divonis Dua Tahun Penjara
Kendati demikian, pemberian sanksi tegas hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil rapat tim tekhnis penertiban bangunan Pemkot Bandarlampung.
"Tapi saya pastikan tower BTS di Jl. AMD Way Kandis illegal karena memang belum melapor ke diskominfo lebih-lebih memiliki IMB," tegasnya.
Dijelaskan dia, sesuai ketentuan peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib menginformasikan terlebih dulu ke diskominfo. Baca juga: 4 OPD Pemkot Bandar Lampung Ganti Nama
Baru setelahnya dilakukan pemantauan di lapangan apakah titik pembangunan tower yang dibangun telah sesuai dengan cell plane, atau maping zona tower BTS yang terdapat dalam peraturan walikota.
"Selanjutnya baru pemilik tower BTS mengajukan permohonan ke PTS, dan mendapatkan pengantar rekomendasi tekhnis dari dinas/instasi terkait. Utamanya rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)," jelasnya.
Menurut Rizki, berdasarkan Perda No: 07/2014 tentang Bangunan Gedung, bahwa penyedia menara telekomunikasi, walaupun tidak mendirikan bangunan, tetap harus melaporkan terlebih dahulu. Baca juga: Anggota DPRD Lampung Sampaikan Aspirasi Warga SP I dan II Way Terusan Ke ...
"Sudah ditetapkan pada perda tersebut yakni, pasal 63, bahwa setiap penyedia harus melaporkan ketika akan membuat bangunan, kemudian ketika hendak mengoperasikan, serta setiap tahunnya wajib memberikan laporan kepada kepala daerah tempat menara tersebut berdiri," imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Rizki menyebutkan Diskominfo Bandarlampung akan segera menurunkan tim ke lokasi. Sebelum merekomendasikan pemberian saksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung, Dekrison memastikan telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tower Bersama sebagai pemilik tower BTS di Jl. AMD Way Kandis. Baca juga: Terdampak Covid-19, Pendapatan Pesawaran Turun 40 Persen
"Surat panggilan sudah kami layangkan kemarin, dan kami meminta mereka untuk hadir besok, Kamis (5/3/2020)," ringkasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com