18 April 2026

Disdikbud Tubaba Gelar Seleksi Kepsek

Daerah Kamis, 11 Märet 2021    RIFKI MARFUZI

Panaragan, LE - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba, menggelar Assessment Test untuk seleksi bakal calon Kepala Sekolah, untuk tingkat SD dan SMP.

"Dalam rangka mengevaluasi dan mengisi jabatan Kepala Sekolah sesuai dengan undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka Disdikbud Tubaba membuka kesempatan agar para Guru di Tubaba dapat mendaftarkan diri dan mengikuti Assessment Test atau Uji Penilaian," Terang Kepala Disdikbud Tubaba, Budiman Jaya, didampingi Rensi, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Senin (08/3/2021) pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/103/II.01/TUBABA/2021 Tentang Assessment Test/Uji Penilaian Kepala Sekolah di Lingkungan Disdikbud Tubaba.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Matangkan Strategi Gerakan Indonesia Asri

Dengan ketentuan yakni, berstatus PNS Guru atau Kepala Sekolah di Tubaba, memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, memiliki sertifikat diklat ca%u0142on Kepala Sekolah atau diklat penguatan kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPPKS.

Kemudian, memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c dan bagi Sekolah yang berada di daerah khusus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda TK I golongan ruang III/b, memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah "baik" selama 2 tahun terakhir, memiliki pengalaman mengajar paling singkat enam tahun dan tiga tahun untuk Sekolah yang berada di daerah khusus menurut jenjang Sekolah masing-masing.

"Pendaftar juga ditentukan harus memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Sekolah paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik, sehat jasmani rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat, tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, berusia maksimal 56 Tahun per 1 April 2021 (bagi calon kepala Sekolah baru/belum pernah), dan membuat makalah tentang rencana strategis sebagai Kepala Sekolah." Paparnya.

Baca juga: Pilwakot 2020, Firmansyah Alfian Sudah Kantongi Nama Wakil

Adapun untuk jadwal Pendaftaran dan Seleksi yaitu, Pengumuman tanggal 1 Maret 2021, Pendaftaran dan penyerahan berkas oleh peserta dan seleksi administrasi oleh tim seleksi tanggal 2 - 8 Maret 2021, Pengumuman hasil seleksi administrasi dan penetapan tempat tanggal 10 Maret, Seleksi Kompetensi (Tes tertulis) tanggal 15 Maret, Penilaian makalah dan wawancara tanggal 16-18 Maret, Pengumuman dan Penyampaian hasil Assesment Test ke Bupati melalui Sekretaris Daerah tanggal 23 Maret 2021.

"Melalui Assesment Test ini, maka Pemkab akan menilai dan memilih, baik Guru yang baru mengikuti atau yang sudah pernah menjadi Kepala Sekolah, agar dilihat kompetensi yang dimiliki untuk kemudian diangkat dan ditetapkan pada jabatan Kepala Sekolah." Imbuhnya. (man)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com