Bandar Lampung_ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi ditutup seiring dimulainya kegiatan belajar mengajar.
Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengatakan seluruh siswa yang sebelumnya belum mendapatkan sekolah negeri telah difasilitasi dan ditempatkan di SMP Negeri yang masih memiliki kuota. Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Bangun 11 Gedung Koperasi Merah Putih, Dana dari Pu...
“Sekitar 600 siswa sudah kami salurkan ke sekolah-sekolah yang dekat dengan domisili mereka. Mereka ditempatkan di sekolah yang masih memiliki kuota, bukan di sekolah-sekolah favorit yang memang sudah penuh,” kata Nur Ramdhan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, sekolah tujuan dipilih berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal siswa agar tetap memudahkan akses mereka ke sekolah. Sementara itu, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 14, dan SMP Negeri 29 sudah tidak lagi memiliki kuota.
Dengan berakhirnya pelaksanaan SPMB, Disdikbud tidak lagi membuka pendaftaran peserta didik baru di SMP Negeri. Bagi siswa yang belum mendaftar, pemerintah mengarahkan mereka untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang masih membuka penerimaan. Baca juga: Darurat Kebocoran Pajak di Bandarlampung: Tapping Box Dimanipulasi, Puluh...
“SPMB sudah selesai dan proses belajar mengajar sudah berjalan. Jadi kami tidak lagi membuka pendaftaran baru di SMP Negeri,” ujarnya.
Selain menuntaskan pelaksanaan SPMB jenjang SMP, Disdikbud juga menyelesaikan persoalan penerimaan peserta didik di jenjang SD yang sempat menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus dua anak dari keluarga kurang mampu di Kelurahan Way Kandis yang sebelumnya belum memperoleh sekolah dasar negeri.
Nur Ramdhan mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan. Salah satu anak yang sebelumnya belum tertampung kini telah diterima dan mulai mengikuti kegiatan belajar di SD Negeri 2 Way Kandis. Baca juga: Siswa SMPN 33 Sayat Tangan, Herman HN: Ini Korban Medsos!
“Kami akan terus memfasilitasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi,” katanya.
Selain itu, Disdikbud mengingatkan seluruh sekolah agar tidak membebani orangtua murid dengan pungutan, termasuk dalam pengadaan seragam sekolah.
Sekolah diperbolehkan menyediakan seragam apabila mampu menawarkan kualitas yang lebih baik dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan di pasaran. Baca juga: Jelang Eksekusi Reklame Liar, Disperkim Kumpulkan Pengusaha Advertaising
Namun, orangtua tetap diberi kebebasan membeli seragam di sekolah maupun di luar sekolah tanpa adanya unsur paksaan. Ketentuan tersebut berlaku untuk seragam nasional, seperti seragam putih-biru.
Adapun seragam batik khas sekolah yang tidak dijual bebas di pasaran dapat dibeli melalui pihak sekolah. (**)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com