9 Juni 2026

Jelang Eksekusi Reklame Liar, Disperkim Kumpulkan Pengusaha Advertaising

Metropolis Kamis, 18 Oktober 2018    adminLE

Begini kondisi tumpang tindih reklame di Jl. Kartini Tanjungkarang. (Foto: Ist)

Bandarlampung, LE - Jelang penertiban reklame illegal di Kota Bandarlampung, Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman setempat berencana menggelar rapat gabungan dengan asosiasi, pengusaha advertising dan dinas/instasi terkait.

Rapat koordinasi ini menindaklanjuti supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang menyoroti ketidaksesuaian potensi dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Baca juga: Asroni Paslah Apresiasi Polresta Balam

"Iya suratnya sudah kami buat dan akan kami ajukan ke sekda, dalam waktu dekat kita akan kumpulkan pengusaha, asosiasi reklame dan dinas/instasi terkait," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Disperkim Kota Bandarlampung, Dekrison, (17/10/2018).

Diungkapkannya, asosiasi yang diundang adalah, Asosiasi Pengusaha Reklame (APR), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Untuk dinas/intansi terkait meliputi, Badan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut Dekrison, selain menindaklanjuti supervisi KPK, rakor nantinya juga menindaklanjuti dugaan maraknya reklame tak berizin di Kota Bandarlampung yang belakangan di blowup sejumlah media cetak dan elektornik.

Baca juga: Nasir Gantikan Nova Jadi Pelatih Lampung Sakti

"Nah, dalam rapat nanti kita akan pertanyakan permasalahan perizinan. Termasuk permasalahan pajak reklame. Untuk yang izinnya habis, atau tidak berizin kita minta untuk segera mengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Disinggung terkait maraknya, reklame liar yang tidak dapat diterbitkan perizinannya karena berdiri di titik terlarang sesuai Perwali No: 17/2014 tentang Tata Cara Peletakan Titik dan Pemasangan Reklame, khususnya terkait ambang batas jarak minimal antar reklame.

Menurut Dekrison, hal tersebut akan dibahas dalam rakor. Prinsifnya, pengusaha reklame wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. "Jika sampai batas waktu yang kita tetapkan berdasarkan kesepakatan masih melakukan pelanggaran, dan tidak memiliki izin. Sesuai instruksi walikota kita tertibkan (tebang, red)," tegasnya.

Baca juga: Tiga Staf Positif Covid-19, KPU Lampung Tutup 

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPMPTSP Fachrudin juga mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya dalam menerbitkan Izin Peletakkan Reklame (IPTR) wajib mengacu ketentuan Perwali No: 17/2014 tentang Tata Cara Peletakan Titik dan Pemasangan Reklame.

"Kami tidak akan memproses permohonan IPTR yang melanggar, atau tidak sesuai dengan ketentuan perda dan perwali," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah reklame milik advertising PT Grand Modern diduga belum mengantongi IPTR. Diantaranya, reklame billboard di depan pos polisi Bambukuning.

Baca juga: Kepala Tiyuh PJI Tubaba Serahkan Bantuan ke TPA Setempat

Selanjutnya, Billboard di Jl. Teuku Umar (samping Flyover MBK), dan beberapa reklame lainnya yang tersebar disejumlah ruas jalan di Bandarlampung. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com