5 Juni 2026

Diduga Reklamennya Tidak Berizin, Karyadi: "Masih Dalam Proses"

Metropolis Selasa, 16 Oktober 2018    adminLE

Reklame di Jl. Kartini Tanjungkarang Pusat. (Foto: Ilustrasi/ist)

Bandarlampung, LE - Tiga papan media luar ruang atau reklame milik advertising PT Grand Modern diduga dibangun secara illegal karna tidak `mengantongi` Izin Pendirian Reklame (IPTR).

Sejumlah reklame yang disoal yaitu Billboard berukuran 4 x 8 meter di Jl. Teuku Umar (samping flyover MBK).  Billboard ukuran 5 x 10 meter di Jl. Pangeran Antasari.  Dan Billboard ukuran 4 x 8 meter di Jl. Teuku Umar.

Baca juga: Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Selatan Gelar GPM Bersubsidi

Ketiga reklame itu diduga belum dilengkapi dengan IPTR dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.

Selain itu, ada beberapa titik reklame milik advertising ternama itu yang melanggar ketentuan, karena bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) No: 17/2014 tentang Tata Cara Peletakan Titik dan Pemasangan Reklame.

Dikatakan Kabid Perizinan DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi, Selasa (16/10/2018) pihaknya belum mengetahui terkait berkas pengajuan izin yang disampaikan PT Grand Modern.

Baca juga: Polsek Pugung Tangkap DPO Pelaku Curas di Pulau Bangka

Sebab, seminggu terkahir dirinya sangat sibuk mempersiapkan aplikasi perizinan berbasis onlilne yang baru saja dilaunching hari ini.

"Saya belum lihat. Kemungkinan kalau pun berkasnya sudah masuk tapi belum sampai ke meja saya. Mungkin masih diverifikasi di bawah," pungkas Muhtadi.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait dugaan itu, Direktur PT Grand Modern Karyadi membantah jika reklame miliknya disebut tidak berizin.

Baca juga: Gubernur Arinal Bersama Asisten Deputi Teknologi Informasi Resmikan Pasar...

"Ada beberapa titik reklame izinnya memang belum ada karena sedang diproses. Ada juga yang izinnya hampir habis. Dua minggu lalu berkas sudah masuk semua ke dinas perizinan kok," jelasnya kepada wartawan.

Menurut dia, keterlambatan mengurus dokumen perizinan tersebut disebabkan proses asuransi untuk tiang reklame belum selesai waktu itu.

"Untuk reklame yang di Antasari titik reklamenya sudah turun sebulan lalu. Sedangkan di Teuku Umar memang lagi diproses," jelasnya.

Baca juga: Provinsi Lampung Miliki 1,06 Juta Orang Penduduk Miskin

Karyadi menegaskan, pihaknya akan koperatif mengikuti semua mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya kami siap ikut aturan lah. Videotron di Jalan Ahmad Yani aja pajaknya lebih dari Rp500 juta setahun kami bayar kok, apalagi retribusi IPTR pasti kita taat aturan kok," jelasnya. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com