Panaragan, LE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan membuat Regulasi Daerah tentang penundaan pelaksanaan hajatan di daerah setempat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Plt. Asisten l Bidang Pemerintahan Pemkab Tubaba Sofiyan Nur, pada Kamis (20/01/2021) bahwa pembuatan regulasi itu guna memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam mencegah penyebaran Covid-19. Baca juga: Sebanyak 4.439 Pokdar Kamtimbmas Bandarlampung Resmi Dikukuhkan
" Saat ini kami akan mengkaji terlebih dahulu tentang aturan tersebut apakah akan menjadi surat keputusan (SK), surat edaran (SE). Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kita (Bupati-Red)," Trang Plt. Asisten l Bidang Pemerintahan Sofiyan Nur.
Lebih lanjut, Sofyan juga menjelaskan, untuk saat ini, jika terdapat masyarakat yang sudah terlanjur harus melaksanakan hajatan, ada beberapa poin-poin yang harus diterapkan disaat pelaksanaan hajatan tersebut.
" jika ada masyarakat yang sudah membagikan undangan, maka kita tekankan kepada mereka agar menerapkan protokol kesehatan, waktu berkunjung tamu undangan juga harus dibatasi, dan tidak ada foto bersama," ungkapnya. Baca juga: Dinas Damkarmat Lamsel Bantu Air Bersih Warga
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pabung Kodim 0412/LU, Wakapolres Tubaba, Kepala Inspektorat Tubaba, jajaran pejabat eselon ll serta para camat se-kabupaten setempat.
(Man)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com