3 Mei 2026

BNNP Lampung Digeruduk, Rehab HIPMI Dipertanyakan

Kriminal Senin, 08 September 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE— Puluhan aktivis yang tergabung dalam berbagai LSM, ormas, dan tokoh masyarakat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Senin (8/9).

Mereka memprotes keputusan rehabilitasi rawat jalan bagi lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang sebelumnya ditangkap dalam pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung.

Baca juga: Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor Strategis Bank Lampung

Aksi ini dipimpin Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung yang dikoordinatori Destra Yudha, SH, MSi. Mereka menilai keputusan BNNP tidak adil dan berpotensi mencoreng integritas penegakan hukum di Lampung.

“Kami tidak datang untuk mendengar teori rehabilitasi. Pertanyaan utamanya: kenapa lima pengurus HIPMI bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum?” tegas Destra.

Dugaan Suap

Baca juga: Reihana : Pasien Positif Covid-19 yang Kabur Sudah Diisolasi di Rumah Sakit

Kecurigaan publik makin menguat ketika beredar isu adanya praktik suap. Ketua Gepak Lampung, Wahyudi Hasim, menyebut dugaan aliran dana digunakan untuk memuluskan status rehabilitasi rawat jalan tersebut.

“Kalau masyarakat kecil yang tertangkap, tidak ada istilah rehabilitasi. Tapi begitu elite HIPMI yang kena, hukum seolah bisa dinegosiasikan. Ada apa dengan BNNP Lampung?” ujarnya.

Aliansi menilai kasus ini memperlihatkan ketidakadilan yang nyata. Hukuman bagi warga biasa kerap keras. Namun terhadap kalangan pengusaha muda yang dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan, proses hukum justru tampak dilunakkan.

Baca juga: Lepas 1.159 Calhaj, Bunda Eva Titip Doa dan Janjikan Uang Saku Naik

Tiga Tuntutan Utama

Dalam audiensi dengan Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, aliansi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menganulir keputusan rehabilitasi rawat jalan dan memproses 10 orang tersangka sesuai hukum pidana.

Kedua, menahan kembali seluruh tersangka hingga ada putusan pengadilan. Ketiga, meminta Propam Mabes Polri memeriksa dugaan keterlibatan oknum BNNP dalam praktik suap.

Baca juga: Kunjungi SMA di Lamsel, Arinal Dukung Pendidikan Karakter Calon Pemimpin ...

Aliansi memberikan tenggat enam hari kerja. Jika tidak diindahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran hingga ke tingkat nasional.

Penjelasan BNNP dan Suasana Panas

Menanggapi desakan tersebut, Karyoto menyampaikan terima kasih atas masukan masyarakat. Ia menegaskan, rekomendasi rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil assessment. “Para pelaku dinyatakan layak menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNP dua kali seminggu,” ujarnya.

Baca juga: Ibu Pj. Bupati Tuba Hantarkan Lampung Masuk 5 Besar Parade Lagu Daerah Na...

Namun, penjelasan itu memicu perdebatan panas. Perwakilan AAN langsung memotong penjelasan Karyoto dengan mengatakan publik sudah tahu soal prosedur rehabilitasi, tetapi yang dipertanyakan adalah keadilan penerapannya. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Destra lantang.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena menyangkut nama-nama penting di HIPMI Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pengurus yang diamankan adalah, AS (35), Wakil Ketua HIPMI Lampung, pengusaha kontraktor infrastruktur dan RM (32), Bendahara HIPMI, pengusaha properti dengan akses kuat ke pejabat Pemprov Lampung.

Baca juga: Nakhoda Baru Imigrasi: Hendarsam Marantoko Usung Visi "Imigrasi untu...

Kemudian, DP (34), Ketua Bidang Ekonomi Kreatif HIPMI, pengusaha hiburan malam dan FR (30), Sekretaris HIPMI Bandarlampung, pemilik usaha kuliner dan distributor minuman serta AA (29), Ketua HIPMI salah satu kabupaten, pengusaha tambang pasir.

Mereka ditangkap bersama lima wanita pemandu lagu dalam pesta narkoba di room karaoke Hotel Grand Mercure. Polisi menemukan barang bukti ekstasi dan sabu dalam jumlah signifikan. Namun, hasil assessment menyatakan mereka hanya “pecandu” sehingga cukup menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Aliansi Anti Narkoba menegaskan keputusan itu menunjukkan ketimpangan hukum yang berbahaya.

Baca juga: Reserve Margin PLN Lampung 80 MW

“Rakyat kecil bisa dipenjara bertahun-tahun. Sementara elite HIPMI yang tertangkap dengan barang bukti jelas di hotel mewah malah dilunakkan,” ucap Destra.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Lampung. “Kalau berakhir dengan kompromi, citra pemberantasan narkoba akan makin rusak. Publik akan melihat hukum kita benar-benar tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.(san)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com