Bandarlampung, LE - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandarlampung mulai mendistribusikan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada para mustahik di seluruh wilayah kota setempat. Hingga saat ini, sebanyak 95 ton beras telah dihimpun dan siap disalurkan secara bertahap.
Ketua BAZNAS Kota Bandarlampung, Ustadz H. Ismail Saleh, mengungkapkan bahwa untuk tahun ini, nilai zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 37.500 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium. Baca juga: Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Membuka Musda ke-1 APKARI
"Penyaluran kami lakukan secara jemput bola dengan mendatangi langsung wilayah yang membutuhkan. Sejak Selasa kemarin, kami bergerak bersama Pemerintah Kota Bandarlampung dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap kecamatan," ujar Ismail Saleh, Rabu (11/3/2026).
Ismail merinci, distribusi zakat tahap pertama telah mencakup 10 kecamatan. Sementara itu, 10 kecamatan sisanya dijadwalkan akan diselesaikan pada Kamis besok.
Selain fakir miskin, fokus penyaluran tahun ini juga menyasar warga terdampak bencana alam dan lembaga pendidikan agama. "Bantuan kami berikan kepada warga terdampak banjir di wilayah Tanjung Senang, Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi. Selain itu, panti asuhan dan pondok pesantren yang masuk kategori fisabilillah juga menjadi prioritas," tambahnya. Baca juga: Pemkab Lamsel Rayakan Satu Tahun MPP
Dalam pengelolaannya, BAZNAS memastikan dana umat dikelola secara profesional dan transparan. Ismail mengingatkan masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011.
"Zakat jangan sampai salah sasaran. Kami mengimbau kaum muslimin menyalurkan melalui BAZNAS agar manfaatnya kembali dirasakan oleh warga Bandarlampung sendiri," tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan kepada pengurus masjid terkait legalitas amil. Menurutnya, panitia zakat di masjid yang tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS hanya berstatus sebagai panitia, bukan amil resmi secara regulasi. Baca juga: Plt Bupati Way Kanan Lepas Calon Jemaah Haji Kloter Pertama
Langkah pengumpulan zakat ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Bandarlampung Nomor: B/266/400.9.7/I.07/2026 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Zakat Fitrah, Mal, Infak, dan Sedekah. Dengan meningkatnya antusiasme muzakki dan ASN tahun ini, BAZNAS optimistis dampak ekonomi dan sosial dari zakat akan semakin luas dirasakan masyarakat. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com