Bandarlampung, LE - Kepala Ombdusman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengkhawatirkan, kecendrungan pengusaha mendahului proses pembangunan dibandingkan perizinan berpotensi membuka peluang pungutan liar (pungli).
"Jangan sampai kondisi seperti ini membuat oknum meminta persyaratan dan pembiayaan lebih (pungli, red). Kalau sudah seperti itu pengusaha dan oknum itu sendiri yang akan dirugikan, selain masyarakat tentunya," ungkap Nur Rakhman Yusuf. Baca juga: Ories Darmajaya, Ini Pesan Ketua Yayasan Alfian Husin
Pernyataan Nur Rakhman Yusuf tersebut sikapi kecendrungan pengusaha di Bandarlampung yang kerap mendahului proses pembangunan, dari pada permohonan perizinan bangunan/gedung.
Termasuk didalamnya, kasus dugaan pelanggaran Perwali No. 07/2015 Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi terkait keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jl. AMD RT. 12 LK. I Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjungsenang.
Dijelaskan Nur Rakhman Yusuf mencontoh kasus tower TBG, seharusnya sebelum mengurus izin sesuai ketentuan pihak vendor berkoordinasi terlebih dulu dengan dinas komunikasi dan informasi terkait penetapan titik. Baca juga: Realisasikan 1.000 Beasiswa dan 15 Ribu Bibit, PCNU Apresiasi Komitmen Bu...
Begitu pula dengan kajian tekhnis dinas/instansi lainnya. Karena perlu diketahui ditekankannya, proses perizinan tidak hanya mengacu permasalahan kelengkapan administrasi tapi ada pertimbangan dan kajian tekhnis lainnya. Salah satunya cell plane atau penetapan zonasi titik reklame seperti tertuang dalam Perwali No. 07/2015.
"Nah, kalau dibangun dulu ternyata titiknya tidak sesuai, atau ada persyaratan lain diluar administrasi yang tidak dipenuhi, kan terancam terbongkar. Nah, ini yang saya katakan tadi berpeluang membuat oknum meminta persyarat dan biaya lebih karena bangunan terlanjur sudah berdiri," bebernya.
Kepada Pemkot Bandarlampung, Nur Rakhman Yusuf juga mengimbau untuk memperkuat fungsi pengawasan lapangan untuk menghindari terjadinya pembangunan di Bandarlampung sebelum memiliki perizinan. Baca juga: Megathrust, BMKG: Itu Hoax
Sehingga ke depannya tidak akan lagi ditemukan adanya bangunan/gedung di Kota Bandarlampung yang bermasalah, karena menyepelekan proses perizinan. "Jangan sampai ada masalah dulu baru sibuk menyelesaikan," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI Perewakilan Lampung juga mengaku akan menjadikan permasalahan perizinan di lingkungan Pemkot Bandarlampung perhatian khusus.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki sesalkan langkah TBG, yang memilih mendahulukan proses pembangunan dari pada mengurus perizinan Tower BTS. Baca juga: Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Bersatu
"Seharusnya pihak TBG mengurus perizinan terlebih dulu, baru setelahnya memulai proses pembangunan. Bukan bangunan sudah jadi baru mengurus perizinan ke pemkot," ungkapnya sikapi tower BTS milik TBG yang sudah selesai berdiri di Jl. AMD, RT12, LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang namun baru mengurus perizinan, Senin (9/3/2020) lalu.
Selain memang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perizinan, pentingnya mendahulukan perizinan tower BTS terlebih dulu juga berkaitan dengan semangat perda mengenai penataan, pengawasan dan penertiban pembangunan tower BTS.
"Salah satunya berkaitan dengan amanah Perwali No: 07/2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Salah satunya berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane," jelasnya.
Terkait kesalahan prosedur dimaksud? Kiki –panggilan akrab kadiskominfo – menegaskan, permasalahan tersebut akan dibahas dalam TKPRD. "Nanti kita sampaikan di rapat TKPRD, dan nanti bagaimana finaslisasinya terkait masalah ini dalam rapat nanti," tandasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com