Bandarlampung, LE - Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Walikota pada 13 Februari 2026, guna memberikan ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah tanpa mengesampingkan kewajiban melayani masyarakat. Baca juga: Gratis, Lamsel Expo 2024 Digelar 21-31 Agustus 2024
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama tiga puluh menit pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, khusus untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yakni satu jam mulai pukul 11.30 WIB untuk mengakomodasi pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Selain penyesuaian jam masuk dan pulang, Pemkot Bandarlampung juga memutuskan untuk meniadakan seluruh kegiatan rutin yang bersifat fisik dan seremonial selama bulan puasa. Hal ini meliputi peniadaan apel harian, apel mingguan, upacara bulanan, hingga kegiatan senam rutin yang biasa dilaksanakan setiap Jumat pagi. Langkah ini diambil untuk menjaga stamina dan kebugaran para pegawai agar tetap produktif saat menjalankan ibadah puasa.
Walikota Eva Dwiana menegaskan bahwa meski ada pengurangan jam kerja, unit pelayanan teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib melakukan pengaturan jadwal internal. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap terlayani dengan baik tanpa ada kendala teknis. Jumlah jam kerja efektif bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung selama Ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu tanpa mengurangi produktivitas serta pencapaian kinerja organisasi. Baca juga: Anggota DPRD Apresiasi Dibukanya Penerbangan Lampung–Malaysia
Surat edaran ini telah didistribusikan secara luas dengan tembusan kepada Gubernur Lampung, serta disampaikan kepada Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, hingga para Camat dan Lurah di seluruh Bandar Lampung. Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh aparatur negara dapat menyeimbangkan tanggung jawab profesi dengan aktivitas keagamaan di bulan suci dengan penuh ketenangan dan keberkahan. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com