Jumat, 23 Oktober 2026

Arinal Sosialisasikan Pergub Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19

Metropolis Selasa, 27 Oktober 2020    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Sosialisasi
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Senin (26/10/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur menekankan agar Kabupaten/Kota jangan ada kata berhenti dalam upaya menegakkan kedisiplinan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: Zita Anjani Ajak Finalis Muli Mekhanai Bersih Pantai Semukuk

Kegiatan ini sekaligus Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Sosialiasi dan Rakor ini dihadiri para Bupati/Walikota, Forkopimda, KPU, Bawaslu, instasi terkait, akademisi, tokoh agama, pengusaha dan insan pers.

"Kita berharap semua daerah di Lampung ini terjaga. Mari kita semua menerapkan protokol kesehatan, lakukan sosialisasi bersama-sama Tni/Polri, Satpol PP karena kesadaran melaksanakan protokol kesehatan sangat penting dan wajib hukumnya," ujar Gubernur Arinal.

Arinal mengatakan termasuk peran insan pers untuk bergerak bersama melakukan pemberitaan yang membangun untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca juga: BPBD Lampung Selatan Miliki Sistem Penerima Peringatan Gempa dan Tsunami

"Rakyat harus tenang, mari kita turun bersama termasuk media pers karena rakyat membutuhkan pertolongan. Bangun Lampung supaya masyarakatnya aman dan nyaman serta tidak ada kekhawatiran," katanya.

Arinal mengapresiasi Kabupaten Mesuji yang telah menjaga wilayahnya dengan baik sehingga kembali ke zona hijau.

Ia menilai Kabupaten Mesuji melakukan penanggulangan Covid-19 dengan baik, yang terlihat dari tracing maksimal dan testing cepat serta melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan secara massif.

Baca juga: Akhirnya Lega! Sempat Gagal SPMB, 600 Siswa Resmi Masuk SMP Negeri

"Termasuk setiap rapid tes reaktif langsung cepat dilakukan swab. Puskesmas dan Satgas Kecamatan/Desa juga memantau pendatang yang masuk termasuk Pekerja Migran Indonesia dan memantau kasus yang diisolasi," katanya.

Pada kesempatan itu, Arinal juga menyampaikan rekomendasi kepada Kota Bandar Lampung yang masuk dalam zona merah.
Arinal meminta untuk dilakukannya perlibatan lintas sektor antara Satgas di Kecamatan maupun Kelurahan termasuk juga relawan untuk membantu.

"Lakukan tracing atau pelacakan kasus yang cepat dan massif sehingga cepat dilakukan isolasi. Puskesmas juga harus memantau dan mendata pendatang, usia lanjut dan orang yang memiliki penyakit penyerta," ujarnya.

Baca juga: Festival literasi 2025 Way kanan Di Meriahkan Bincang Literasi Bersama Dr...

Arinal juga mengimbau Kota Bandar Lampung untuk memantau kasus positif tanpa gejala/kontak erat yang sedang di isolasi dengan menjamin kebutuhan pokoknya selama isolasi sehingga tidak keluar.

Selain itu, Puskesmas Kota Bandar Lampung juga harus melakukan edukasi penerapan protokol kesehatan dengan massif.

"Termasuk membentuk tim pendisiplinan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi yang tegas pada pelanggar dan meminimalisir kegiatan keramaian," katanya.

Baca juga: Tragedi Balita di Swiss-Belhotel Lampung: Walikota Soroti Dugaan Tutupi I...

Selain itu, masih kata Arinal, Kota Bandar Lampung harus melakukan peningkatan Sistem Kesehatan dalam antisipasi peningkatan kasus.

"Dengan mempercepat testing dan melakukan skrining pada populasi beresiko serta penambahan ruang isolasi di RSUD," ujarnya.

Arinal juga menyoroti upaya antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang dengan pengetatan pintu masuk Lampung baik melalui darat, laut maupun udara.

Baca juga: Dua Pelajar Lampung Selatan Lolos Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Disampaikan pula oleh Arinal seperti untuk jalur darat yakni pengetatan terhadap pintu tol serta Kabupaten yang berbatasan dengan wilayah dengan kasus tinggi.

"Pengetatan untuk jalur laut terhadap Pelabuhan Bakauheni, Panjang dan Kota Agung serta untuk jalur udara yakni pada Bandara Radin Inten II dan Bandara di Pesisir Barat," katanya.

Selain itu, juga terhadap pengawasan protokol kesehatan pada tempat-tempat wisata seperti hotel, mall, tempat hiburan dan lain lain, khususnya wisata pantai.

Baca juga: Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva: Jadi Etalase Perekonomian

Termasuk mengurangi izin keramaian yang potensi mengumpulkan orang seperti pesta dengan hiburan musik.

"Saya mengimbau ASN dan masyarakat untuk tetap di rumah saja dan tidak melakukan perjalanan ke wilayah dengan kasus tinggi atau mudik/pulang kampung," ujarnya.

Untuk itu, Arinal mengajak semua pemangku kepentingan untuk terus lakukan koordinasi dan membantu Kota Bandar Lampung keluar dari zona merah.

Baca juga: Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Kapolres Way Kanan Ajak Angg...

"Karena Provinsi Lampung terbaik dalam penanganan Covid-19, jangan sampai menjadi tidak baik karena kita terlena," pungkasnya.(Adpim)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com