Bandarlampung, LE – Tidak ingin menambah polemik, pasca terbakarnya gundang penyimpanan solar non-subsidi milik PT Mitra Usaha Energi (MUE), owner sekaligus direktur Utama PT MUE Agus Yanto Hidayat menyerahkan sepenuhnya pengusutan dan pemeriksaan kepada pihak yang berwajib.
Ditegaskannya dalam jumpa pers kemarin, "Saya hanya ingin berbisnis dengan `baik dan benar`. Tidak ingin berpolemik dan punya masalah di Lampung". Baca juga: Bandarlampung Bersiap Sambut Lonjakan Tamu Tabligh Akbar di Kota Baru
Ketegasannya tersebut juga diharapkan dapat menghentikan adanya isu-isu dan berita miring, perihal musabab terjadinya musibah tersebut. "Yang pasti, kebakaran bukan karena korsleting listrik. Malam itu tidak ada aktivitas kerja. Dan hal itu bias saya pastikan," tegasnya.
Diceritakannya, saat kejadian itu dirinya masih berada disekitar lokasi. Dan sekitar pukul 19.00 WIB, gudang sudah tidak beraktivitas. "Kalau korsleting listrik, kenapa listrik bisa hidup, termasuk lingkungan sekitar listriknya tidak mati," tegasnya lagi.
Meski begitu, Agus menolak berspekulasi terkait sebab musabab kebakaran yang menghanguskan 96 ribu liter solar, bangunan, dan fasilitas perkantoran di gudang tersebut. Baca juga: Unila Matangkan Renstra Operasional RSPTN untuk Hadirkan Layanan Kesehata...
Perusahaan Clear
Dalam kesemaptan yang sama, Agus menepis perusahaannya mendistribusikan BBM ilegal karena telah mengantongi izin usaha niaga umum (INU) bahan bakar minyak dan wajib pungut pajak (WAPU) bahan bakar kendaraan bermotor sebagai syarat distributor resmi solar non-subsidi di Lampung
"Sejak beroperasi Desember 2017, kami telah menyiapkan semua perizinan, termasuk SITU dan SIUP. Jadi kami running Januari dan pendistribusian solar memang sedang baik, Lampung prospeknya bagus," jelasnya. Baca juga: DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Hingga saat ini, Agus belum bisa memastikan berapa kerugian yang dialami perusahaannya setelah kebakaran tersebut.
"Yang jelas 96 ribu liter solar yang ada di gudang baru diambil dari PT Elnusa Petrofin dan PT AKR pada Sabtu (4 Agustus). Belum termasuk bangunan dan peralatan kantor. (Mungkin) Sekitar Rp2 miliar," ungkapnya.
Agus juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mengasuransikan bangunan dan memasang closed circuit television (CCTV) di areal gudangnya. "Ini menjadi pembelajaran untuk kami. Dan sekali lagi, kami menganggapnya musibah. Semoga ke depan tidak terulang lagi," katanya. Baca juga: Dihadiri Hasto Kristianto, Almisbat Lampung Gelar Senam Jempol
Disinggung mengenai keterlibatan oknum aparat, Agus menegaskan bahwa PT MUE murni bisnisnya sendiri. Ia mengaku berkoordinasi kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat.
"Jadi tidak benar kalau gudang itu milik aparat. Gudang itu milik PT Mitra Utama Energi yang berkantor di Bandarlampung dan kantor pusat di Jakarta. Soal aparat, semua perusahaan pasti berkoordinasi dengan mereka," ujarnya.
Sementara Kabid ESDM Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Jefry Aldi membenarkan bahwa PT MUE salah satu dari 12 perusahaan penyalur resmi BBM yang membuka cabang di Sai Bumi Ruwa Jurai. Baca juga: Pj Gubernur Lampung Kunjungi SMKN 4 Bandar Lampung
"Karena PT MUE legal, kami harus hadir membantu mereka. Jangan sampai (penyalur resmi) mereka resah dan menarik investasinya dari Lampung. Sehingga menumbuhkan penyalur ilegal sebagai pengganti mereka," tegasnya.
Jefry menegaskan distributor resmi harus mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Karena selain pajak, kehadiran mereka menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar. "Kalau yang ilegal tidak memberikan dampak positif untuk pemerintah dan masyarakat Lampung. Sedangkan penyalur resmi justru sebaliknya," pungkasnya. (kie)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com