Bandarlampung, LE - Lanjutan sidang antara Freddy Gunawan, pengusaha miras yang mempraperadilankan Bea Cukai terkait penindakan miras ilegal digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (5/11/2019).
Replik disampaikan oleh PH Freddy pada sesi pagi, sementara duplik disampaikan pada sidang sesi sore oleh Bankum Pusat Bea Cukai, Maulana Hariyudha.
Usai sidang Maulana menyebut pihak pengusaha miras sudah gagal paham. "Replik pemohon praperadilan isinya masih mengulang-ulang saja. Mereka terlihat gagal paham," kata dia saat memberi keterangan pers usai sidang. Baca juga: Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Megathrust dan Tsunami
Di tempat yang sama, perwakilan pengacara Freddy Gunawan menolak memberi keterangan mendetil terkait sidang ini. "Biar besok atasan saya saja yang memberi keterangan pers," ujarnya sembari menjelaskan kalau tim hukum untuk kasus ini didatangkan dari Pekanbaru, Riau.
Dijadwalkan, Rabu (6/11) di tempat yang sama akan kembali digelar lanjutan sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. (LE-1/*)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com