Satpol PP Bongkar 14 Warung Remang-Remang di Way Halim

Metropolis Senin, 03 November 2025    Admin

Bandarlampung, LE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung akhirnya menindak tegas keberadaan 14 warung remang-remang di kawasan PKOR Way Halim, yang selama ini meresahkan warga.

Warung-warung tersebut kerap beroperasi hingga larut malam, dengan aktivitas mencurigakan yang mencederai ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Satpol PP langsung turun ke lokasi, Senin (3/11).

Baca juga: Riana Arinal Gandeng Gerkatin Lampung untuk Beri Edukasi Pencegahan Covid...

“Sudah beberapa waktu ini kami mendapat banyak pengaduan dari warga. Setelah kami lakukan pemantauan, ternyata benar ada aktivitas kafe remang-remang di sana,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi.

Dari hasil operasi, 14 bangunan dibongkar. Sebagian dibongkar langsung oleh pemiliknya, sementara sisanya dilakukan oleh petugas Satpol PP. “Tidak ada toleransi untuk aktivitas seperti ini. Kami berharap tidak ada lagi warung remang-remang berdiri di kawasan itu,” tegas Nurizki.

Penertiban dilakukan dengan pengawasan aparat Babinkamtibmas dan pamong setempat, memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Nurizki menegaskan langkah tegas ini didahului pendekatan persuasif, mulai dari imbauan, surat teguran, hingga tindakan pembongkaran.

Baca juga: Walikota Herman HN Gratiskan Tagihan PDAM Bulan April dan Mei

“Sudah kami beri peringatan sebelumnya. Tapi kalau tetap bandel, ya harus ditertibkan. Kota ini harus bersih dari aktivitas yang melanggar aturan,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP mencatat telah menertibkan sekitar 90 titik pelanggaran, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di bahu jalan dan trotoar. “Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum dan keindahan Kota Bandarlampung,” tegasnya.

Penertiban ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas malam di wilayah tersebut. “Akhirnya ditertibkan juga. Tiap malam ribut, lampu kelap-kelip, orang keluar masuk,” ujar Rini, warga PKOR, yang mengaku sudah lama resah.

Baca juga: Berkarya Dukung Penuh Firmansyah - Bustomi di Pilwakot Balam

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandarlampung memastikan tidak akan memberi ruang bagi tempat-tempat yang melanggar norma dan mengganggu ketentraman warga. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com