Bandarlampung, LE - Kementerian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia menetapkan ibukota Provinsi Lampung, yakni Kota Bandar Lampung sebagai Zona Merah Covid-19,
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengungkapkan jika yang berhak menentukan status Zona Merah Covid-19 itu bukan Kementerian Kesehatan, tapi Tim Gugus Tugas. Baca juga: Slamet Resmi Ketua PGRI Negeri Besar
"Untuk menentukan Zona Merah (Covid-19) itu bukan dari Kementerian Kesehatan, tapi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional, dalam hal ini BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ujar Reihana, yang juga kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, saat memberikan informasi terkini Covid-19, melalui video yang dikirim ke WhatsApp Group (WAG) info resmi `Covid-19 Provinsi Lampung`, Rabu (29/4/2020), malam.
Menurutnya, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sedang menganalisa kasus yang terjadi di Kota Bandar Lampung secara epidemiologi, kenapa ditetapkan sebagai Zona Merah.
"Kita memakai ilmu-ilmu epidemiologi," terang Reihana. Baca juga: 56 Walikota Hadir di Bandarlampung, APEKSI Outlook 2025 Resmi Digelar
Dijelaskan, yang pertama adalah soal bahaya, dimana kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 terbanyak saat ini ada di Kota Bandar Lampung.
"Kemudian, kasus yang meninggal dunia akibat wabah Covid-19 di Lampung, itu juga ada di Bandar Lampung," jelasnya.
Selanjutnya adalah faktor kerentanan tertularnya Covid-19, Jumlah penduduk di Kota Bandar Lampung tertinggi ketiga Provinsi Lampung dan kepadatan penduduknya juga mencapai 3.542,4 /km persegi. Baca juga: 220 Kakam Waykanan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
"Mobilitas penduduk di Bandar Lampung juga sangat tinggi dengan adanya pintu masuk melalui udara yaitu Bandara Raden Inten II," kata Reihana.
Selain itu, untuk di laut, Bandar Lampung juga mempunyai Pelabuhan Panjang dan juga ada pintu tol yang masuk ke Bandar Lampung, serta mempunyai perbatasan pusat wisata pantai di daerah Pesawaran.
Tidak hanya itu, Kota Bandar Lampung juga adalah pusat perekonomian tertinggi di Lampung. Banyak pusat perbelanjaan dan mal-mal, Baca juga: Bupati Pesawaran Hadiri Musrenbang Kecamatan Way Khilau
"Jadi itulah beberapa hal yang mungkin menyebabkan Kota Bandar Lampung ditetapkan Zona Merah. Hal ini kita kaji dari epidemiologi," ujar Reihana.
Dia juga mengatakan jila di Kota Bandar Lampung belum ada orang yang terpapar virus Corona transmisi lokal.
"Dari epidemiologi yang telah kita pelajari, Kota Bandar Lampung memang belum ada yang terpapar Covid-19 transmisi lokal," kata Reihana. Baca juga: Dampak Tarif Impor AS, Target Investasi Lampung Turun
"Yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandar Lampung itu mempunyai riwayat dari luar Lampung dan juga ada hubungan erat atau satu rumah dengan yang sudah terpapar Covid-19," tambahnya.
Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait dengan hal ini di tingkat populasi.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com