Penengahan, LE
Baby lobster atau benih lobster sebanyak 473 kantong senilai 10 Miliar berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), pada Senin (12/11/2018) sekira pukul 18.00 waktu setempat.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan baby lobster itu diamankan dari kendaraan minibus Daihatsu jenis Xenia dengan nomor polisi (nopol) T 1454 AF dari Bakauheni menuju arah Bandarlampung. Baca juga: Kondisi Pemprov Lampung, Arinal: "Kita Devisit Rp1,7 Triliun"
"Baby lobster itu sebanyak 18 box, 27 kantong, dan masing-masing kantong berisi 473 kantong kecil. Dalam kantong kecil terdapat 150 baby lobster, barang sejenis ikan ini dilarang untuk diperdagangkan," ungkap mantan Kapolres Pesawaran ini.
Menurut Kapolres, Polres sudah membantu membantu pengamanan dan pengawasan dalam peraturan menteri perikanan dan kelautan prihal perdagangan bibit udang lobster yang dilarang. Yang barang itu dikirim dari pulau Jawa akan dibawa ke Sumatera.
"Tujuannya barang itu akan dibawa kemana itu masih dalam pengembangan jajaran kami, dan dalam perkara ini pihak kami telah mengamankan 1 orang tersangka," terangnya.
Kapolres menambahkan, untuk pengamanan Peraturan Menteri Perikanan ini pihaknya berhasil mengamankan 70950 babylobster. Jumlah ini yang paling banyak dibandingkan penangkapan sebelumnya yakni hanya 28.750 saja. Baca juga: Fatayat Lampung dan IKADIN Gelar Pelatihan Paralegal
Sementara, Kepala Balai Karantina ikan Bandarlampung, Rusnanto mengatakan pihaknya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Polres Lamsel yang telah berhasil mengamankan baby Lobster dari pulau Jawa yang akan di bawa ke Sumatera.
"Ini kekayaan ikan yang alhamdulilah bisa diselamatkan, yang biasanya jenis ini akan dikirim dengan Negara tujuan utama ke vetnam. Ini sudah kali keduanya Polres berhasil amankan, yakni yang pertama diamankan jumlahnya 28.750 ekor dan ini yang terbesar," terangnya.
Kepala Balai Karantina Bandarlampung itu menambahkan, barang ini masih kecil dan ini menyalahi, karena bila penjualan lobster dalam peraturan menteri atau sesuai dengan aturan yang berlaku maka per kilogramnya Rp. 500-700 ribu. Dan bila hal ini dibiarkan akan mengakibatkan punahnya habitat lobster yang ada di perairan Indonesia. Baca juga: Peringati HAORNAS Ke 41, Wali Kota Metro Dorong Peran Swasta Majukan Olah...
Dia menambahkan bahwa pihaknya kedepan berjanji bersama pihak Polres Lamsel akan melakukan pengawasan secara ketat, bagi perdagangan baby lobster dan lainnya yang melintas di Jalinsum khususnya di Lamsel.
Dan agar bibit-bibit lobster itu tetap hidup dalam pelestarian, rencana baby lobster itu akan dilepasbiakkan di pantai Mutun oleh Kapolda dan unsur terkait. (LE-Hendra)
JL. Urip Sumoharjo No.88 Gunung Sulah, Wayhalim Bandar Lampung
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com