Menggala Timur, LE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu, adalah HA alias JA (38), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (14/08/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan kepada pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk bertransaksi sabu. Baca juga: Bersama Prabowo, Rahmat Mirzani Djausal Siap Bangun Lampung Lebih Baik
Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku ada di rumah.
"Anggota langsung melakukan penggerbekan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) sabu sejumlah 36 bungkus ,selanjutnta dibawa ke Polres, " jelas Iptu Boby kepada LEnews.ID, Rabu (15/08/2018).
Boby menambahkan, dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan BB berupa sabu sebanyak 32 bungkus klip plastik kecil, 4 bungkus klip plastik sedang, timbangan digital merk CHQ HWH dan HP (handphone) nokia. Baca juga: Pemprov Lampung Menerima 34 Purna Praja IPDN dari Berbagai Provinsi
Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satnarkoba Polres, guna mempertanggung jawaban perbuatanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dengan acaman hukaman paling lama 20 tahun penjara, " ucap Boby lagi. (dirwanto)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com