Bandarlampung, LE – Polda Lampung berhasil menangkap Ahmad Fuad (38), terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Jl. Padjajaran Gang Boy Kelurahan Jagabaya II Way Halim, Senin (16/7) sore.
Turut diamankan bersama pelaku, paket besar sabu-sabu seberat 10,23 kilogram. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan, bahwa tersangka adalah seorang pengedar narkoba.
Tersangka, katanya, ditangkap saat sedang berada dikediamannya. "Saat menangkap tersangka, anggota menemukan sabu di dalam lemari baju dalam kamar milik pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa," jelasnya, Selasa (17/7/2018). Baca juga: Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025!
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat belas narkotika jenis sabu dengan berat 10.23 kilogram, satu bendel plastik klip, satu buah handphone, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet warna pink dan satu buah pirek.
"Barang bukti telah kita amankan. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com