16 April 2026

PH Ridho-Bachtiar Nilai Bawaslu Cenderung Berpihak ke Arinal-Nunik

Politik Kamis, 19 Juli 2018    adminLE

Ahmad Handoko Kuasa Hukum M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri.

Bandarlampung, LE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung dianggap tidak amanah dalam menjalankan UU Pilkada. Selain itu, keputusan sidang money politics terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga diduga tidak berkiblat pada kebenaran, alias cenderung berpihak terhadap paslon Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

Ahmad Handoko Penasehat Hukum paslon nomor urut satu M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri mencurigai adanya akal-akalan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung atas putusan sidang yang memenangkan paslon nomor urut tiga Arinal-Nunik.

Baca juga: Dedikasi Berbuah Manis, Dua Pegawai Senior Dishub Dapat Hadiah Umrah

“Ada uang ada amplop dan orang yang bicara kalau ini untuk nomor tiga, tapi katanya yang diberi tidak ada. Menurut saya ini sudah akal-akalan, jadi wajar kalau ada orang yang curiga. Seharusnya komisioner Bawaslu paham aturan hukum, teori pembuktian seperti apa dan memahami permasalahannya sehingga bisa mencerna dan menjawab,” kata Ahmad Handoko, Kamis (19/7/2018).

Lembaga penyelenggara pemilu ini boleh menolak argument dari paslon nomor urut satu melalui pertimbangan yuridis yang baik dan benar. 

“Masa semua alasannya karena terlapor tidak ada. Kemudian paslon nomor urut tiga tidak terbukti melakukan politik uang. Tetapi ada orang yang membagi-bagikan uang untuk paslon nomor urut tiga. Terus kepentingannya apa orang itu. Masa iya memakai uang sendiri supaya orang menjadi gubernur, kan tidak masuk akal,” ungkapnya.

Baca juga: Setelah Beberapa Kali Sempat di Tolak, Akhirnya Jenazah Corona di Makamkan

Ia mencontohkan teori pembuktian yang mudah melalui adanya perkara pembunuhan tanpa menghadirkan pelaku di persidangan. “Masa perkara mau dihentikan, kan bisa juga sidang tanpa kehadiran terdakwa. Yang terpenting pelaku itu sudah terbukti melakukan pembunuhan,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, semestinya dengan biaya yang kabarnya mencapai Rp90 miliar, Panwas tidak hanya duduk dikantor menunggu laporan dari masyarakat, tetapi berkeliling sebagai bentuk strategi penindakan  mengantisipasi adanya dugaan politik uang.

Selain itu, Panwas juga sebenarnya tidak perlu kembali memanggil pelapor yang sudah menyertakan alat bukti, tetapi langsung menelusuri laporan itu.

Baca juga: Rektor Unila Tabur 200 Kg Benih Ikan di Embung Teknik, Dorong Kawasan Jad...

“Masa tidak ada strategi penindakan yang bagus. Justru orang yang melapor disuruh menghadirkan siapa orang yang dilaporkan, dan membuktikan laporannya. Sebenarnya orang yang dilaporkan kalau dipanggil itu tidak datang, berarti dia (terlapor) tidak menggunakan hak untuk membela diri dan lembaga penyelenggara pemilu ini bisa langsung menetapkan sebagai tersangka, tapi sayangnya hak itu tidak pernah dilakukan,” tegasnya. (rif/nyla)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com