Bandarlampung, LE - Meski jumlah dapur MBG (Makanan Bergizi) terus bertambah di Kota Bandarlampung, proses perizinan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) masih berjalan lambat. Hingga kini, baru empat hingga lima dapur SPPG yang mengajukan permohonan, dan hanya satu yang telah berhasil memperoleh SLHS.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Febriana di temui di ruang kerjanya, Jumat (21/11) menjelaskan bahwa pengurusan izin dilakukan melalui layanan di Mal Pelayanan Publik. Pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum SLHS dapat diterbitkan.
“Pelaku usaha harus mengisi formulir, melampirkan SK sebagai mitra SPPG, KTP penanggung jawab, hasil uji laboratorium makanan, uji kualitas air, hingga hasil uji kebersihan peralatan. Selain itu wajib ada sertifikat penjamah makanan untuk minimal 50 persen pekerja,” jelasnya. Baca juga: ASN Lampung Selatan Diingatkan Jadi Wajah Negara
Setelah persyaratan lengkap, DPMPTSP meneruskan berkas kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi lapangan dan rekomendasi kelayakan. Jika dinyatakan memenuhi standar, barulah SLHS dapat diterbitkan.
Dari hasil pengajuan yang masuk, baru satu dapur yang telah mendapatkan SLHS. Sementara itu, tidak ditemukan kendala berarti dari pihak pengelola dapur, meski beberapa proses seperti penerbitan sertifikat penjamah makanan membutuhkan penyesuaian jadwal.
Pihak DPMPTSP mengimbau seluruh dapur MBG yang sudah beroperasi—sekitar 70 dapur berdasarkan pendataan tahun ini—agar segera mengurus perizinan. Baca juga: Hasil Surve Tunjukkan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran
“Kami mendorong dapur-dapur yang sudah beroperasi untuk segera mengurus SLHS. Ini penting untuk menjamin keamanan pangan karena berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak,” tegasnya.
SLHS merupakan instrumen penting yang memastikan fasilitas pengolahan makanan memenuhi standar higienitas, sanitasi, kualitas air, serta keamanan bahan pangan. Sertifikat ini menjadi dasar untuk mencegah risiko kontaminasi silang, keracunan makanan, hingga penyebaran penyakit berbasis pangan. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com