Bandarlampung, LE— Pemprov Lampung menyatakan dukungan tegas terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT guna memperkuat regulasi dalam penanggulangan perilaku menyimpang yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya masyarakat.
Dukungan ini disampaikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui Wakil Gubernur Jihan Nurlela, saat menerima perwakilan Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT di Kompleks Kantor Gubernur, Senin (11/8). Pertemuan tersebut juga dihadiri unsur Badan Kesbangpol, Biro Hukum, Dinas PPPA, dan Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Wagub Jihan Nurlela menegaskan, perilaku LGBT merupakan penyimpangan yang harus ditanggulangi secara serius. Ia mengingatkan bahwa keberadaan forum dan grup yang mengkampanyekan LGBT justru merusak moral bangsa dan menarik mereka yang sedang mencari jati diri untuk terjerumus dalam perilaku tersebut. Baca juga: Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyu...
“LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Namun, kampanye terbuka atas perilaku ini berpotensi merusak generasi muda kita dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Jihan.
Pemprov Lampung akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk memulai proses pembentukan Perda Anti-LGBT sebagai payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.
Koordinator Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT, Habib Umar Assegaf, menyatakan gerakan ini lahir dari keprihatinan atas semakin terbukanya praktik penyimpangan seksual di media sosial yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Gerakan ini beranggotakan tokoh agama, adat, akademisi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Baca juga: Terima UHC, Sulfakar Sosialiasi BPJS Kesehatan
“Kami siap bersinergi dengan Pemprov Lampung untuk melakukan sosialisasi dan edukasi guna mencegah penyebaran LGBT di masyarakat,” kata Habib Umar.
Dengan langkah ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya menjaga nilai-nilai moral dan budaya daerah serta melindungi masyarakat dari pengaruh negatif LGBT yang dianggap sebagai ancaman bagi ketahanan sosial. (adpim/red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com