17 Juni 2026

Pemkot Bandarlampung Tetapkan Nilai UMK Rp2,9 Juta

Metropolis Senin, 02 November 2020    adminLE

Bandarlampung, LE - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Walikota Bandarlampung, Herman HN menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung sebesar Rp2,9 juta.

UMK yang disahkan, mulai berlaku per Januari tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Walikota, Herman HN, pada Senin (2/11/2020) di kantor Pemkot Bandarlampung.

Baca juga: Pimpin Upacara di Istana Merdeka, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat La...

Sebelumnya Upah Minimum Kota Bandarlampung di angka Rp2.653.000, kemudian Pemerintah Kota Bandarlampung menaikan Upah Minimum sebesar 9 persen, yakni Rp250 ribu. Dengan begitu Upah Minimum di Tahun 2021 yakni sebesar Rp2.903.000.

Herman HN mengatakan bahwa keputusan itu dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, terutama buruh di kota setempat.

"Pengusaha kita bela, buruh kita bela, agar masyarakat sejahtera. Dinaikan Rp250 ribu, naik sekitar 9 persen," kata Herman HN.

Baca juga: PWI Lampung Matangkan Pelaksanaan UKW Angkatan ke-XVIII

Diungkapkan Herman, kenaikan UMK ini belum maksimal, semestinya upah minimum di Kota Bandarlampung menyentuh angka Rp3 juta.

"Tadinya saya minta 10 persen, tapi keputusannya naik Rp250 ribu. Nggak papa yang penting naik. Kita belum maksimal ya, harusnya sih Rp3 juta," tandasnya. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com