18 April 2026

Pemkot Bandarlampung MoU Sistem Penerimaan Pajak Online

Metropolis Rabu, 28 November 2018    adminLE

Bandarlampung, LE - Pemkot Bandarlampung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (28/11/2018).

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung Walikota Bandarlampung, Herman HN. Turut hadir mendampingi walikota, Sekda Kota Bandarlampung Badri Tamam, Dirut Bank Lampung dan Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi.

Baca juga: 100 Persen Data Masuk Eva-Deddy Unggul di Bandar Lampung Versi Rakata

Peluncuran implementasi sistem monitoring penerimaan pajak online yang digadang-gadang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut  dihadiri seluruh Walikota se- sumbagsel, walikota bupati se-Riau dan Kepri dan  direktur BPD masing-masing daerah.

Acara tersebut juga dihadiri Komisioner KPK RI Irjen (purn) Basaria Panjaitan, Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dan segenap tamu undangan khususnya wajib pajak yang berada di sekitar Kota Batam.

Dalam arahannya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbicara masalah pencegahan tindak pidana korupsi, diantaranya dimulainya  penerapan Perizinan secara online yang diharapkan dapat menekan perbuatan tindakan penyuapan.

Baca juga: Polres Lamsel Tembak Mati Pelaku Begal Pemudik

Karena Pencegahan penyuapan/tindakan korupsi akan dilakukan pengawasannya baik dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan selesainya proses pembangunan tersebut.

Setelah diterapkannya perizinan secara online ini, KPK RI juga akan melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan terkait sistem penerapan penerimaan pajak secara online. Kesemua ini merupakan upaya dan langkah kita bersama dalam meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung program  pembangunan di daerah masing-masing.

KPK juga mengulas terkait masalah keuangan negara, yang sering terjadi adalah tindakan me-mark-up anggaran didalam kegiatan, diantaranya kegiatan prioritas yang strategis seperti belanja konstruksi atau pembangunan.

Baca juga: Jalin Silaturahmi, Rycko Sambangi Zainuddin Hasan di Lapas

Kemudian pula modus kolusi seperti menempatkan keluarga atau famili pada posisi-posisi strategis agar dapat memudahkan/memperlancar satu kegiatan atau dengan kata lain pimpinan dapat mengendalikan salah satu proses suatu kegiatan.

Dalam penerapan penerimaan daerah secara online KPK RI memberikan saran dan arahan agar pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan dan menggunakan alat tapping box yang di klasifikasikan untuk 4 model pajak. Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Rumah Makan, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com