Bandarlampung, LE – Pemkot Bandarlampung berencana melakukan penyegelan dua usaha pijat refleksi di Bandarlampung yang menunggak pajak sejak bulan Januari lalu senilai ratusan juta rupiah.
Adalah, Zen Reflexology dan Fusion Reflexology yang menunggak pajak masing-masing sebesar Rp192.723.673 dan Rp221.099.796. Baca juga: Hari Tanoe Nahkodai `Lagi` FFI
Kepastian hal ini diungkapkan Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi. Menurut dia, selain menunggak pajak khusus Zen Reflexology diduga sengaja tidak mengaktifkan alat tapping box selama Juli 2019.
Padahal, sesuai Perda No: 01/2011 tentang Pajak Daerah, usaha pijat reflexologi dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan.
"Dua tempat ini sudah kami berikan surat pemanggilan yang kedua untuk melakukan pelunasan. Namun bila surat kami ini tidak dindahkan sampai surat ketiga yang akan kami berikan minggu ini, maka usaha ini akan kami segel," tegas Yanwardi, Rabu (25/9). Baca juga: Budi Yuhanda Sosialisasi Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Menurutnya, pemilik dua usaha tersebut menolak membayar pajak sebesar 35 persen sesuai aturan yang berlaku. "Mereka minta bayar cuma 10 persen. Ya tidak bisa, 10 persen itu untuk rumah makan, 40 persen usaha hiburan," jelasnya.
Untuk itu, Yanwardi masih berharap persoalan ini diselesaikan secara persuasif. Namun, bila tetap saja menolak mengikuti aturan pemerintah yang ada, usaha pijat refleksi tersebut akan ditutup selama-lamanya.
Disambangi ke lokasi tempat usahanya baik Zen Reflexology maupun Fusion Reflexology pihak pimpinannya enggan memberikan komentar. Sejumlah wartawan hanya berhasil menemui petugas front office. Baca juga: Arinal Dukung Penuh Krui Pro 2020
"Mohon maaf, Manager kami Ibu Meliana baru saja keluar kantor. Kalau kami tidak berwenang memberi keterangan," singkat seorang pegawai Zen Reflexology.
Begitu juga Fusion Reflexology, Budi salaku front office menyatakan sang pemilik usaha sedang tidak berada di tempat. Dirinya mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan statemen terkait tunggakan di tempat usaha dirinya berkerja tersebut. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com