Bandarlampung, LE - Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun mendatang. Hal ini karena keuangan BPJS Kesehatan yang masih mengalami defisit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir kumparan.com, Selasa (23/4/2019) mengatakan, pihaknya akan me-review BPJS Kesehatan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baca juga: Insentif Nakes Bandarlampung Rp750 Juta Segera Cair
Meski enggan menyebut angka kenaikan tersebut, namun pihaknya memastikan tarif BPJS Kesehatan akan lebih tinggi dari saat ini.
"Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI pemerintah, dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi. Tapi belum ditetapkan, namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).
Tak hanya menaikkan iuran, Sri Mulyani juga akan menaikkan penerimaan manfaat menjadi di atas 100 juta orang di tahun mendatang. Baca juga: Silaturahmi dengan Masyarakat Penengahan, Nanang Puji Seni-tradsisi Lokal
"Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," katanya.
Adapun defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun lalu sebesar Rp10,98 triliun. Pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,9 triliun untuk mengatasi defisit tersebut.
Selama ini, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 23.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN. Baca juga: Nanny HT dan Riana Sari Hadiri Ikawati
Kemudian iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) juga naik, yaitu iuran PBPU kelas III Rp30.000, kelas II Rp51.000, dan kelas I Rp80.000. (rif/net)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com