Metro, LE - Pembangunan sebuah gudang spandek di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjaragung Metro Barat Kota Metro ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Betapa tidak, bangunan gudang tersebut, didirikan pada jalur jalan protokol yang ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH), sebagaimana diatur pada Perda Kota Metro No: 01/2004, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Dalam ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf b perda tersebut, juga tertuang bahwa kawasan industri ditetapkan pada Sub Wilayah Pengembangan Utara, yakni di Kecamatan Metro Utara, yaitu Kelurahan Banjarsari dan Pengembangan Ruang Kawasan Industri dan Pergudangan diarahkan di Kelurahan Karangrejo. Baca juga: Mahasiswa Prodi DKV Darmajaya Peduli Lingkungan
Lurah Ganjaragung Edy Sri Widodo mengatakan, proses perizinan pembangunan gudang tersebut, dilakukan pada masa kepemimpinan lurah terdahulu. Bahkan, pada saat dirinya menjabat Lurah Ganjaragung, proses pembangunan gudang sudah dilakukan.
"Proses perizinan pembangunan gedung yang rencananya akan digunakan sebagai gudang spandek (rangka baja, red) dilakukan pada masa lurah terdahulu," kata Edy Sri Widodo.Berdasarkan pantauan, pembangunan gudang di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, sudah mencapai tahap pemasangan kerangka bangunan. (rif/wie)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com